Kanal

Masih Banyak Catatan di Lapangan, Bawaslu Kota Pekanbaru Gencar Lakukan Patroli Kawal Hak Pilih

RIAUIN.COM- Badan Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru tengah gencar melakukan Patroli Kawan Hak Pilih bersama Panitia Pengawas Pemilu kecamatan, tujuannya untuk memastikan terpenuhinya hal pilih masyarakat dalam Pemilu 2024. Sementara itu, dari hasil pengawasan terhadap pengumuman Daftar pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Bawaslu Kota Pekanbaru mencatat masih banyak ditemukan sejumlah fakta dan kendala di lapangan.

Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Pekanbaru, Rizqi Abadi saat konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (19/5/2023) mengatakan, sebelum akhir DPSHP 31 Mei 2023, Bawaslu Pekanbaru sudah mendirikan 50 posko keliling di 15 kecamatan. Dari hasil patroli pengawasan tersebut, Bawaslu Pekanbaru masih menemukan pemilih pemula yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Patroli pengawasan kawal hak pilih terus berlanjut diberbagai titik yang dilakukan oleh Panwaslu kecamatan seperti lokasi pasar, pasar kaget, sekolah, tempat ibadah, fasilitas umum dan kampus. Sekarang sudah dipermudah, tidak perlu lagi datang ke kantor lurah. Sudah bisa cek melalui DPT online. Melalui website https://cekdptonline.kpu.go.id," kata Rizqi.

Dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Pekanbaru pada pengumuman DPSHP oleh KPU Pekanbaru ditemukan sejumlah fakta dan kendala di lapangan, di antaranya, masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengecek apakah mereka terdaftar dalam daftar pemilih yang ditempel di kelurahan maupun tempat umum. Kemudian tidak lengkapnya elemen data pada daftar pemilih yang diterima Bawaslu Kota Pekanbaru, dan yang diumumkan oleh PPS. Sehingga menghambat pencermatan data kegandaan dan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Masih ditemukannya pemilih yang ditempatkan pada TPS yang berjauhan dari lokasi TPS, serta masih belum ada keputusan yang jelas oleh KPU terkait lokasi TPS pada wilayah perbatasan. Bawaslu Kota Pekanbaru juga masih menemukan sejumlah pemilih yang belum masuk ke dalam daftar pemilih di DPSHP, dan warga dari luar kota yang belum terdaftar dalam DPS karena belum mengurus surat pindah domisili dari tempat asal.

"Kita juga menemukan masih ada perbedaan hasil berita acara pleno tingkat PPK dan KPU pada saat penetapan DPSHP.  Ini terjadi di Kecamatan Sukajadi dan Bukit Raya. “Berkaitan dengan itu, KPU Kota Pekanbaru telah menjelaskan kepada Bawaslu Pekanbaru, jika hal ini terjadi karena kedua kecamatan tersebut tidak menggunakan data Sidalih, dan telah diperbaiki oleh PPK Sukajadi dan Bukit Raya,” ujar Rizqi yang didampingi Komisioner Bawaslu Pekanbaru lainnya, Yasrif Yakub Tambusai dan Siti Syamsiah.  

Berdasarkan hasil rekapitulasi DPSHP yang disampaikan KPU Kota Pekanbaru, diketahui jika jumlah TPS di Kota Bertuah ini sebanyak 2.755. Sementara pemilih baru berjumlah 7.001, pemilih TMS 3.714, perbaikan data sebanyak 78.952, pemilih aktif 772.868, dan pemilih non e-KTP sejumlah 2.762.

Dari 3.714 pemilih TMS itu, diuraikan oleh KPU bahwa yang meninggal sebanyak 86, ganda 3.052, dibawah umur 0, pindah domisili 554, TNI 7, Polri 15, dan salah penempatan TPS 0. “Nah, khusus  untuk kategori salah penempatan TPS ini masih jadi pertanyaan kami, karena dari hasil pengawasan kami, hal ini masih ditemukan,” tukasnya.

"Bawaslu Kota Pekanbaru telah menyampaikan hasil temuan tersebut kepada KPU Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti sebagai perbaikan," ucap Rizqi.

Kendati masih terdapat sejumlah catatan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Pekanbaru, namun terhadap penyusunan DPSHP oleh KPU tidak ditemukan adanya pelanggaran. Pihaknya dan KPU Kota Pekanbaru terus melakukan koordinasi secara intensif untuk memberikan data, saran dan masukan dalam penyusunan daftar pemilih, agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya dan menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas. -vie

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler