Kanal

Sebelum Peroleh IUP, Perusahaan Perkebunan Wajib Urus HGU

RIAUIN.COM - Salah satu syarat bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 05 tahun 2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.

Permentan ini mengakomodir putusan MK nomor 138 tahun 2015 mengenai pengujian UU Perkebunan nomor 39 tahun 2014. Permentan yang ditandatangani Amran Sulaiman pada 14 Januari 2019 ini menegaskan kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) budidaya tidak akan berlaku apabila kebun belum berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

"Setelah berlakunya aturan ini, maka untuk pemberian IUP Budidaya dan Pengolahan, pengusaha diwajibkan punya HGU dulu," ujar Pengamat Kehutanan, Dr Sadino seperti dikutip sawitindonesia, beberapa waktu lalu.

Kewajiban mengantongi HGU ini terdapat dalam pasal 9 yang berbunyi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha budidaya tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan sejumlah persyaratan salah satunya HGU.

Lewat pasal ini, syarat memperoleh IUP-Budidaya adalah HGU. Perusahaan juga diwajibkan membuat pernyataan yang menyatakan setelah mengantongi HGU dalam jangka waktu 6 tahun mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami untuk segera melakukan kegiatan penanaman.

Sebagai informasi, putusan MK mengubah kalimat dan substansi UU No. 39/2014 tentang Perkebunan yang digugat Koalisi LSM. Salah satunya di dalam Pasal 42, yang menerangkan sebelumnya pembangunan kebun sawit atau pengolahan dapat dilakukan apabila sudah memiliki hak atas tanah (HGU) dan/atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau kedua-duanya. Putusan MK 138 menghilangkan kata “atau”.

Akibatnya, substansi Pasal 42 tadi berubah menjadi pembangunan kebun sawit atau pengolahan dapat dilakukan apabila sudah memiliki hak atas tanah (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Ini berarti, pelaku usaha kebun wajib mempunyai HGU dan IUP.

"Karena peraturan peralihan tidak melindungi perizinan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan sebelumnya," jelas Sadino.

Seperti diketahui, ada 84 dari total 224 perusahaan perkebunan di Provinsi Riau yang belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).

Hal itu terungkap disebut Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar ketika rapat bersama Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Tim/Wakil Komisi II, Junimart Girsang beberapa waktu lalu.

"Perlu kami laporkan dari yang kami ketahui, dari 224 perusahaan yang telah memiliki izin perkebunan dan izin budidaya, yang memiliki HGU itu baru 140 perusahaan. Jadi masih ada 84 perusahaan yang belum memiliki sertifikat HGU," kata Gubri.

Kata Gubri, data 84 perusahaan perkebunan belum memiliki sertifikat HGU kemungkinan bisa bertambah.

"Itu data dari pemerintah daerah (Pemda). Ini kan HGU perkebunan sawit. Jadi bisa saja tambah kalau dicek. Tadi kan disampaikan dari DPR pada prinsipnya mereka ingin ukur ulang, kalau diukur ulang maka akan ketahuan itu," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler