Kanal

Akan Lakukan Pembinaan, DLH Tinjau Penampungan Barang Rongsokan di Sitorajo Kari

RIAUIN.COM- Sebagai tindakan respon cepat terhadap pengaduan warga terkait keberadaan usaha penampung barang rongsokan di Desa Sitorajo Kari, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuansing langsung turun ke lokasi penampungan, Sabtu (4/3/2923).

"Kami sudah turun ke lapangan tadi pagi, sudah kami cek," kata Kadis DLH Kuansing Deflides Gusni kepada Riauin.com melalui sambungan telepon.

Berdasarkan pengecekan, ternyata usaha pengepul besi tua dan barang rongsokan itu telah memiliki izin resmi dari PTSP. Izin usaha mikro tersebut dikeluarkan pada 10 Februari 2022 lalu atau setelah 13 tahun usaha tersebut berjalan.

"Izinnya ada. Sudah kami cek. Namun selama ini izin tersebut tidak ada tembusannya ke kami," ujar Deflides.

Kendati sudah memiliki izin, sebagai bentuk amanah dalam klausul izin yang dimilikinya maka DLH akan melakukan pembinaan kepada pengepul, sehingga penataan lingkungan sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

"Kedepan, kami akan melakukan pembinaan, bagaimana mengelola limbah cair B3-nya, supaya lingkungan sekitar tidak tercemar," tukasnya.

Sekedar diketahui, salahseorang oknum warga setempat merasa khawatir dengan keberadaan penampung barang rongsokan diwilayah itu. Karena tempatnya berada di lingkungan sekolah MDA

Keberadaan pengepul itu dikhawatirkan akan mengancam kesehatan anak anak, seperti terjangkit demam malaria akibat lingkungan yang kotor.

Namun setelah ditelusuri ke lapangan, Rio sebagai pemilik usaha telah membuka usaha penampungan barang rongsokan  di wilayah itu jauh sebelum MDA berdiri.

Rio diketahui membuka usaha penampungan mulai sejak tahun 2009 lalu. Dan baru mendapatkan izin pada tahun 2022 lalu.-hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler