Kanal

Minta Sumbangan Untuk Danai Pacujalur, Camat Cerenti Terindikasi Melampaui Kewenangan

RIAUIN.COM- Pemerintahan Kecamatan Cerenti bakal menggelar pacujalur mulai tanggal 17 Maret 2023 mendatang.

Menjelang pelaksanaan tersebut, telah beredar surat edaran perihal iuran untuk Pacu Jalur di Kecamatan Cerenti. Surat dengan nomor 430/PMD-05/ tersebut langsung ditandatangani Camat Cerenti Yuhendra.

Dalam surat tersebut disampaikan berdasarkan hasil rapat pembentukan panitia pacu jalur 7 Februari 2023 lalu maka disepakati sumbangan atau iuran ditujukan kepada PNS, tenaga PPPK, tenaga honorer , Kades, Ketua BPD dan sekolah.

Besaran iuran yang diminta, untuk PNS golongan IV dibebankan Rp 200 ribu per orang. PNS golongan III Rp 150 ribu per orang, PNS golongan II Rp 100 ribu per orang.

Tidak hanya itu, tenaga PPPK juga dipatok iuran sebesar Rp 75 ribu per orang, Kepala Desa Rp 1 juta per desa, Ketua BPD Rp 300 ribu.

Iuran juga menyasar ke sekolah sekolah, dimana, untuk SD dibebankan Rp 800 ribu per sekolah, SMP Rp 1,5 juta per sekolah, SMA Rp 1 juta per sekolah, SMK Rp 500 ribu, MTS Rp 300 ribu dan untuk TK/PAUD Rp 100 ribu.

Sumbangan tersebut dikumpulkan melalui instansi dan lembaga selanjutnya disetor kepada bendahara panitia pacu jalur.

Kepada salahsatu media online, Camat Cerenti Yuhendra mengaku adanya kesepakatan iuran tersebut, karena anggaran yang disiapkan oleh Pemda Kuansing sebesar Rp200 juta tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pacujalur. Sehingga timbul inisiatif untuk beriuran agar pelaksanaan pacujalur berjalan maksimal.

Terkait inisiatif iuran tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Zul Wisman SH MH menilai kebijakan Camat Cerenti telah melampaui kewenangan. Kata dia, pacujalur sebagai budaya, adalah bagian dari kegiatan/program Pemda yang rutin dilakukan setiap tahunan   melalui dinas pariwisata.

Dan sumber pembiayaannya sudah ada dalam APBD, "Saya kira camat tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan/perbuatan melakukan pungutan, apapun dalihnya. Camat dapat dikatakan bertindak mencampuradukan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang (pahami UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan).

Maka dari itu, sejak dulu dirinya menganjurkan bahwa budaya pacujalur harus menjadi sumber PAD, bukan menggerogoti APBD. Apalagi meminta rakyat atau lembaga pendidikan untuk mengeluarkan uang yang tidak ada dasar hukumnya.

Sehingga Kedepan perlu ada perda tentang budaya pacu jalur ini, tidak cukup hal itu berdasar pada perda tentang perangkat daerah dimana urusan budaya ini diberikan pada perangkat daerah yang  yang membidangi itu.

"Buat aturan yang memberikan legalitas pungutan itu pada ASN atau pihak lainnya yang memang harus dilahirkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang dalam hal itu.

Jadi perwujudan negara hukum itu juga terlihat dalam pelestarian budaya," sarannya.

Dia meminta agar persoalan yang seperti ini harus jadi pembelajaran ke depan dalam penyelenggaraan pemerintahan secara umum dan pelestarian budaya secara khusus.-hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler