Kanal

10 Hari Tahapan Coklit KPU Sudah Capai 35 Persen

RIAUIN.COM- Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) sebagai tahapan dalam Pemilu 2024, sudah berjalan sejak 12 Februari 2023. Dalam 10 hari pelaksanaan, Coklit di Provinsi Riau telah mencapai 35 persen dari total 4.738.390 data pemilih di Provinsi Riau.

Hal itu dikatakan anggota KPU Riau, Abdul Rahman, Kamis (23/2/2023) di sela-sela mengikuti zoom terkait dengan singkronisasi data pemilih yang berlangsung secara dalam jaringan.

“Kami melakukan evaluasi setiap 10 hari dalam masa pencocokan dan penelitian tersebut. Ini merupakan evaluasi perdana setelah 10 hari pelaksanaan Coklit," jelasnya.

Diakui, berdasarkan laporan yang KPU terima, perkembangan Coklit oleh Pantarlih sudah mencapai 35 persen. Namun hal itu, belum dilakukan melalui aplikasi. 

“Kecepatan dalam melakukan Coklit di lapangan memang beragam, ada yang sangat cepat sampai melebihi target. Namun kebanyakan sesuai dengan target. Tapi masih lama, masih ada waktu 18 hari lagi," urainya.

Dia menambahkan, walaupun berjalan lancar, tetapi Pantarlih memenui kendala di Kota Pekanbaru sehubungan dengan adanya pemerkaran wilayah dan kelurahan. Selain itu, di daerah perbatasan Kampar dan Pekanbaru juga menjadi konsentrasi.

"Kendalanya, pemekaran wilayah itu belum dibarengi dengan adminstrasi kependudukannya, sehingga Petugas kesulitan," ungkapnya.

Coklit dilaksanakan untuk memastikan pemilih terdaftar pada daftar pemilih karena merupakan salah satu hak konstitusi bagi warga yang memenuhi syarat. 

Menurutnya, sejauh ini pelaksanaan coklit berjalan lancar, aman dan tidak ada kendala yang menghambat proses pencocokan dan penelitian tersebut. KPU Riau juga menerjukan 19.160 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

"KPU juga sudah menekankan kepada Pantarlih, agar mencocokkan dan meneliti betul elemen data yang ada di daftar pemilih, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang ada atau yang warga miliki. Bagi warga silakan ditunggu, petugas akan datang, kalau tidak pagi, siang, atau malam, yang pastinya mohon ditunjukkan KK dan KTP sebagai dasar bagi Pantarlih untuk melakukan pendataan. Kalau sampai waktu Coklit berakhir, tidak juga didangi petugas, silakan melapor ke KPU Riau, KPU kabupaten/kota atau ke PPS bahkan ke PPS yang lebih dekat dengan masyarakat agar dilakukan Coklit," pesannya. ***
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler