Kanal

Lahan HPT di Pangkalan Indarung Diperjualbelikan, Warga Merasa Tertipu Rp390 Juta

RIAUIN.COM- Supriyadi (41) merasa ditipu oleh oknum warga Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi karena telah menjual lahan seluas 49 hektar yang diduga berada didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Untuk membeli lahan seluas itu, Supriyadi telah mengeluarkan dana sebesar 80 persen atau Rp390 juta untuk pembayaran tahap awal. Dalam perjanjian, lahan seluas itu dihargai sebesar 10.5 juta perhektar. Artinya, untuk pelunasan pembayaran, Supriyadi harus merogoh kocek sebesar Rp 514,5 juta.

"Yang 20 persen lagi akan dibayar setelah penyesuaian pengukuran," kata Supriyadi kepada Riauin.com via telepon, Jumat (27/1/2023).

Namun yang jadi pokok persoalan menurut Supriyadi, begitu lahan tersebut akan dimanfaatkan, tiba tiba dia mendapatkan perlawanan dari masyarakat setempat. Dimana, lahan tersebut tidak boleh diperjualbelikan apalagi untuk digarap oleh Supriyadi karena berada dalam kawasan HPT.

Disinilah awal pangkal masalah mulai timbul. Lahan yang tadinya bakal dimanfaatkan untuk berkebun sawit akhirnya gagal dimiliki. Sedangkan uang pembelian sudah diberikan sebesar Rp390 juta.

"Saya kan gak tau apakah itu HPT atau bukan. Intinya saya ditipu," kata Supriyadi.

Merasa tak bisa memiliki lahan tersebut, akhirnya Supriyadi menuntut balik uang yang sudah digelontorkannya. Tapi hingga saat ini, baru Rp198 juta yang telah dikembalikan.

Supriyadi mengaku telah berkordinasi dengan pihak Kejari untuk membuat laporan. Karena proses jual beli lahan tersebut, ia memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan oleh Pemerintahan Desa Pangkalan Indarung.

"Saya akan buat laporan, karena saya pun sudah koordinasi juga dengan Kejari. Hanya menunggu waktu senggang. Sekarang saya masih sibuk," tuturnya.

Tidak Bisa Terbitkan SKGR di Atas Lahan HPT.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuantan Singingi, Abriman ketika dikonfirmasi terkait informasi jual beli lahan HPT di Pangkalan Indarung tersebut, dia mengakui telah mengetahui persoal itu

Bahkan ia telah pernah memanggil Kades yang bersangkutan. "Kalau gak salah, ada 5 SKGR yang terbit. Lengkap kwitansi jual beli," jelas Abriman.

Abriman menegaskan bahwa, lahan yang berada didalam kawasan HPT maupun Hutan Lindung tidak dibenarkan terbit SKGR.

Sementara itu, Ilud Kades Pangkalan Indarung ketika dihubungi Riauin.com beberapa kali melalui sambungan telepon, belum berhasil diwawancarai, kendati sambungan telepon terhubung.

Warga Geram.

Salahseorang warga Pangkalan Indarung inisial BS mengungkapkan bahwa lahan HPT yang berada didalam areal Desa Pangkalan Indarung saat ini telah banyak diperjualbelikan.

"Sesekali coba masuk kesini bang, sudah banyak yang diperjualbelikan," tutup BS mengajak wartawan untuk meninjau langsung keberadaan HPT Pangkalan Indarung.

Saat ini, kata dia, warga setempat mulai geram dengan banyaknya aksi jual beli lahan dikawasan tersebut. Padahal, setiap hari Jumat di masjid selalu Kades Pangkalan menghimbau agar masyarakat jangan lagi menjual lahan yang masuk dalam kawasan HPT.

"Eh, tau-taunya pemerintahan desa sendiri yang menerbitkan SKGR," kata BS geram. -hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler