Kanal

36 Balon DPD RI Serahkan Berkas Dukungan ke KPU Riau

RIAUIN.COM - Sebanyak 36 orang bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mulai menyerahkan berkas dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau.

Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Joni Suhaidi menjelaskan, untuk dapat mendaftar, Balon anggota DPD harus mendapat 2.000 dukungan yang tersebar di enam kabupaten kota. Dukungan itu harus lulus verifikasi administrasi dan faktual.

"Apakah dukungannya mencapai 2.000 dan tersebar di enam kabupaten kota. Kalau tercapai artinya memenuhi syarat dukungan," kata Joni, Senin (19/12/2022). 

Jumlah 2.000 dukungan ini harus dipenuhi bakal calon hingga tanggal 29 Desember atau 14 hari sejak Jumat (16/12/2022). Pendataan dukungan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Tanggal 16 sampai 29 proses penyerahan dengan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan lampiran rekap dukungan itu per-kelurahan, per kecamatan. Nanti kita lihat kesesuaiannya dengan Silon," jelas Joni.

Joni menyebut, kriteria dukungan menjadi perhatian serius KPU. Ia mewanti-wanti agar tidak menyertakan pendukung yang tidak memenuhi syarat diantaranya, pendukung tidak berstatus TNI, Polri, dan PNS serta berusia 17 tahun.

Kata dia, tim calon agar memperhatikan data pendukung yang memberi dukungan ganda. "Kita akan cek apakah ada data identik internal, artinya data yang sama mendukung calon yang sama atau data identik eksternal, artinya mendukung calon lain juga," jelasnya.

Jika calon sudah menyerahkan data dukungan dan beberapa dukungan dinyatakan invalid namun jumlah dukungannya kurang, diberikan kesempatan untuk memperbaiki datanya. Namun jika sudah mencukupi akan langsung lulus tahapan dukungan.

"Kami memberikan kesempatan untuk perbaikan, ada verifikasi perbaikan. Kalau sudah lengkap dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebagai calon," jelas Joni.

Sesuai data yang diterima  KPU Riau sudah ada 36 yang sudah menyerahkan dukungan ke KPU, berikutnya akan dilakukan verifikasi oleh KPU. Untuk diketahui untuk kandidat DPD tidak ada pembatasan jumlahnya, tergantung yang memenuhi syarat dukungan dan memenuhi syarat pendaftaran lainnya.

"Hanya saja kalau wakil per-daerah kan sudah jelas empat wakil setiap Provinsi yang duduk nantinya," jelas Joni.-dnr/mcr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler