Kanal

Warga Dayun Blokir Jalan, Tolak PN Siak Eksekusi Lahan Bersertipikat

RIAUIN.COM - Ratusan massa pemilik lahan bersertipikat di Desa Dayun Kabupaten Siak memblokir Jalan untuk menolak rencana Constatering dan Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Siak, Senin (12/12/2022).

Dari pantauan Riauin di lokasi, ratusan massa termasuk emak-emak sudah berada di lokasi sejak pagi. Di lokasi juga terlihat sejumlah aparat keamanan dari kepolisian yang sudah mulai berjaga-jaga.

Sejumlah warga membentangkan poster yang bertuliskan permohonan perlindungan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Selain itu warga juga membentangkan poster bertuliskan 'Kami Taat Pajak dan Punya Legalitas yang Sah'. 

Sama dengan aksi sebelumnya, massa menolak rencana Constatering dan Eksekusi lahan oleh PN Siak atas permintaan PT Duta Swakarya Indah sebagai pemohon dan PT Karya Dayun sebagai termohon.

Masyarakat menolak karena dalam lahan seluas 1.300 hektar tersebut terdapat lahan warga yang yelah bersertipikat dari BPN.

Soal kedudukan Sertipikat (SHM) milik warga yang berada di dalam objek eksekusi, Ahli Hukum Pidana Forensik, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA secara independen berpendapat, tidak ada satupun yang bisa membatalkan Sertipikat tersebut, bahkan Presiden sekalipun. Tapi, ada dua cara yang bisa membuat Sertipikat itu bisa dibatalkan

"Yang bisa membatalkan itu pertama BPN itu sendiri dan di PTUN kan. Jadi selama orang itu ada Sertipikat, itu haknya dilindungi. Mesti dicek semua, Constatering itu bukan seperti orang mengukur baju, jadi dia itu harus clear dan ada lagi yang dienclave," tegasnya.

Untuk diketahui, Constatering dan Eksekusi kali ini merupakan yang keempat selama tahun 2022 ini. Dimana tiga pelaksanaan sebelumnya berakhir gagal karena mendapatkan penolakan dari warga.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler