Kanal

PPPA Riau Dalami Kasus Anak Minggat, Ada Unsur Pidana Dilaporkan ke Polisi

RIAUIN.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau (DP3AP2KB) atau biasa disebut PPPA memberikan klarifikasi terkait perkembangan mediasi kasus minggatnya dua anak perempuan dari rumah orang tuanya.

Saat ini kedua anak perempuan inisial F (20) dan PAL (12) masih berada dalam perlindungan Dinas PPPA dan sedang menjalani pendampingan psikologi oleh petugas.

Kepala Dinas PPPA Provinsi Riau (DP3AP2KB), Hj Fariza SH MH mengungkapkan, fungsi dari Dinas PPPA adalah responsif, gender dan anak. Ia menyebut, saat ini pihaknya fokus melakukan pendampingan secara psikologi terhadap kedua anak tersebut, apalagi salah satunya masih dibawah umur.

"Sesuai dengan Tupoksi, kami memberikan perlindungan secara psikis dan mendampingi. Perlu dilakukan pendampingan secara psikolog, ada kami psikolognya. Perlu nanti pendampingan setelah ada kasus-kasus itu dilaporkan ke pihak hukum, kami menyiapkan pengacara. Kami ada (bekerjasama, red) dengan tiga lembaga hukum," kata Hj Fariza, Jum'at (4/11/22/2022) sore.

Terkait hasil pemeriksaan dan mediasi kemarin, Hj Fariza mengatakan saat ini pihaknya belum bisa membeberkan hasil dan perkembangan kasus tersebut kepada publik karena masalah ini menyangkut anak.

"Mohon maaf ya pak, hasilnya belum bisa kami sampaikan ke publik. Jadi dalam melakukan mediasi tentunya kita merahasiakan dari identitas anak, pelapor agar jangan sampai terekspos. Itu sudah merupakan suatu standarnya," jelas Hj Fariza.

Berdasarkan pendampingan tersebut, kata Hj Fariza, pihaknya belum mendalami betul permasalahannya. Dalam kasus ini, pihaknya perlu melakukan pendalam ke rumah korban dan ke tetangga. 

"Ini bukan hanya pihak korban, pihak terlapor, pihak pelapor tapi seluruhnya akan kami jangkau," tegasnya. 

Lalu, soal aksi oknum di Dinas PPPA yang telah menghalang-halangi dan mencakar wajah wartawan, Hj Fariza secara pribadi dan lembaga telah menyatakan permintaan maaf.

"Kami secara pribadi dan juga staf yang tugas mediasi itu mohon maaf, karena dari dulu mitra," pintanya.

Sementara itu, Pendamping Hukum Dinas PPPA Riau yang merupakan Pembina LBH YPSH Pekanbaru, Bayu Saputra SH mengatakan, penanganan kasus perempuan dan anak sifatnya adalah rahasia. 

Dijelaskannya, terkait dugaan ekploitasi anak, pihaknya selaku pendamping hukum selalu mengedepankan kepentingan perempuan dan anak.

"Jika mereka memang melaporkan itu (dugaan eksploitasi, red) ke kami, kami akan menindaklanjutinya sehingga selesai. Bukan hanya di kepolisian, kami biasanya melakukan pendampingan itu sampai ke Pengadilan. Kami akan mendampingi dan melindungi anak tersebut hingga perkara ini selesai," papar Bayu. 

Ia menegaskan, jika ditemukan unsur pidana dalam kasus minggatnya kedua anak perempuan tersebut dari rumah orangtuanya, maka pihaknya akan segera membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Jika memang itu ada dugaan tindak pidana dan kami memiliki bukti, kami akan langsung membuat laporan kepolisian. Kami tidak boleh mendiamkan kasus-kasus, khususnya terhadap perempuan dan anak. Pada intinya, ketika kami tau ada dugaan tindak pidana kami akan langsung menindak lanjuti ya ke kepolisian," tegas Bayu.

Sementara itu, permasalahan minggatnya kedua anak perempuan ini telah sampai ke telinga Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Merespon pemberitaan yang santer belakangan, Sunarto memberikan saran kepada Dinas PPPA, bahwa apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini, Sunarto menyarankan lembaga tersebut untuk segera membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Kalau memang ada pidananya, mestinya dia dorong untuk diungkap. Supaya ada sanksi hukum dan efek jera pelaku," tulis Sunarto, Kamis (3/11/2022) malam.

Ia berharap agar persoalan yang membelit kedua anak tersebut dapat segera dituntaskan agar mereka bisa hidup tenang.

"Ya haruslah. Goodlah, harus lepas tuntas semua," harap Sunarto.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler