Kanal

BPKPD Provinsi Jambi Gelar Rakor Tim Pembina untuk Tingkatkan Kinerja Kesamsatan

RIAUIN.COM - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat Semester I tahun 2022, dalam rangka peningkatan kinerja Kesamsatan tahun 2022 di Wiltop Hotel Jambi, Selasa (27/9).

Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk sinergi dan optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Selain itu rakor ini juga bertujuan untuk menginventarisir permasalahan yang dihadapi Samsat se-Provinsi jambi dan membahas solusinya. Merumuskan dan menyepakati upaya bersama dalam peningkatan kualitas tata kelola layanan Samsat, serta melakukan sinkronisasi kepada kabupaten/kota terhadap pemungutan PKB dan BBN-KB,” kata Agus dikutip dari antara.

Agus juga mengungkapkan, hingga 24 September 2022, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp414 miliar lebih atau 79,24 persen dari target sebesar Rp523 miliar lebih. Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp332 miliar lebih atau 90,55 persen dari target sebesar Rp367 miliar lebih.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi, AKBP Heri Supriawan memaparkan mengenai implementasi TNKB warna putih dan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. 

Untuk implementasi TNKB warna putih, berawal dengan TNKB warna hitam dirasa kurang maksimal headley capture hasil tangkapan kamera CCTV. "Dengan TNKB warna putih, bisa dianalisa petugas di lapangan apabila ditemukan pelanggaran," kata Heri.

Berikutnya mengenai Penghapusan Data Registrasi Ranmor, dengan dasar hukum Pasal 74 Undang-Undang 22 tahun 2009 dan Pasal 84-86 Perpol 7 tahun 2021. Dalam amanat undang-undang tersebut dapat dilakukan penghapusan data kedaraan berdasarkan permintaan pemilik maupun dari kepolisian. Terdapat beberapa hal yang diperhatikan penghapusan data kendaraan atas permintaan pemilik yakni kendaraan tidak dapat dioperasionalkan dan rusak berat.

"Kalau dari kepolisian mengacu Undang-undang yang ada apabila pemilik ranmor tidak melakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun. Ranmor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali," jelasnya.

Kepala Kantor Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno dalam paparan yang disampaikan Kanit Operasional dan Humas, Dany Firnando menambahkan, santunan yang telah dibayarkan Jasa Raharja Cabang Jambi kepada korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) untuk Provinsi Jambi, mulai awal tahun hingga akhir Agustus tahun 2022 sebesar Rp23,4 miliar, meningkat 5 persen dibanding tahun 2021 sebesar Rp22,2 miliar.

"Tingkat kepatuhan masyarakat membayar SWDKLLJ hanya 61 persen. Upaya kita melakukan single data, karena ada juga tingkat kepatuhan masyarakat membayar SWDKLLJ yang dikeluarkan dari Kemendagri dan Korlantas Polri, kami ingin ada single data," kata Danny.

Sementara Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan, Samsat harus memberikan semaksimal mungkin pelayanan kepada masyarakat. Setiap layanan pun harus memiliki kepastian hukum, kepastian pembiayaan dan azas manfaat.

“Jangan sampai masyarakat mengeluh terhadap pelayanan yang kita berikan. Karena kita digaji oleh Negara. Terlebih kita sudah memasuki era digital. Setahun setelah pejabat tersebut dilantik kita akan melihat kinerjanya, kalau kinerja tidak signifikan akan kita copot, sedangkan kalau bagus kita berikan reward. Saya mengapresiasi capaian PAD hingga saat ini,” kata Haris.

Dalam kegiatan juga dilakukan Penandatanganan Peraturan dan Keputusan Bersama Sekretariat Samsat dan Tipe Samsat, Peresmian Plat Cetak TNKB di Samsat Tanjabtim dan Grand Opening Gerai Samsat Mall WTC. 

Rakor ini turut dihadiri perwakilan Sekda Kabupaten/Kota, Kepala BPKAD kabupaten/kota beserta jajaran, Kasatlantas dan Kanit Polres kabupaten/kota. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler