Kanal

Kepsek SMP N 35 Pekanbaru Lakukan Penyerangan, Disdik Segera Jatuhkan Sanksi

RIAUIN.COM - Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas buka suara terkait Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 35 Pekanbaru, Agusnilawati, SPd yang mengamuk di SMP N 37 Pekanbaru pada Senin, (22/8/2022) lalu.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/9/2022) mengatakan bahwa tindakan Kepsek SMP N 35 tersebut adalah sebuah kesalahan. Menurutnya, masalah ini harus segera diselesaikan secara baik-baik.

"Tindakan itu jelas salah, tetapi masalah ini harus diselesaikan terutama secara kekeluargaan. Makanya kemaren Kepala Sekolah datang, saya minta untuk diselesaikan di internal mereka dulu. Kalau nggak bisa, kita yang menyelesaikan," tegas Ismardi Ilyas.

Untuk itu, pihaknya masih menunggu laporan perkembangan dari kedua belah pihak.

Soal Surat Perjanjian Kontrak Kantin Sekolah sebesar Rp35 juta yang telah diterima pihak sekolah dari adik Agusnilawati dengan perjanjian selama lima tahun itu, Ismardi menyebut ia masih mengumpulkan informasi terkait hal tersebut.

"Informasi-informasi seperti itu juga nanti kita kumpulkan untuk melengkapi data yang kita butuhkan," katanya.

Dijelaskan Ismardi, Disdik Pekanbaru berperan sebagai penengah dalam permasalahan ini. Menurutnya, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta data dari guru-guru yang ada pada waktu kejadian.

"Kita ingin segala sesuatu diselesaikan di tingkat bawah dulu, kalau mereka nggak bisa menyelesaikan baru kita turun tangan. Sekarang sudah kita minta kepada mereka untuk diselesaikan itu, seperti apa hasilnya akan dilaporkan ke kita. Kalau itu belum, kita akan lakukan investigasi bersama Bidang SMP dan kawan-kawan yang lain," ucapnya.

Kembali ia menegaskan, penyerangan yang dilakukan oleh Kepsek SMP N 35 ke SMP N 37 adalah sebuah kesalahan, apapun alasannya.

"Penyerangan itu apapun alasannya, itu tidak boleh, itu sudah jelas salah! Apalagi kalau tidak ada tuan rumahnya di rumahnya, itu sudah jelas salah, tidak dibenarkan itu," tegasnya lagi.

Soal sanksi, Disdik Pekanbaru akan memberikan peringatan keras kepada Agusnilawati yang telah melakukan pengrusakan lemari arsip dan menggembok kantin di SMP N 37.

"Kita akan memberikan peringatan keras kepada yang bersangkutan," tutupnya.

Sebelumnya, Kepsek SMP Negeri 35 Pekanbaru mengamuk-ngamuk di ruang Tata Usaha SMP Negeri 37 yang terletak di Jalan Garuda Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

Aksinya itu terekam Kamera CCTV yang berada di Ruang Kantor Tata Usaha SMP N 37 Pekanbaru pada Senin, (22/8/2022) lalu sekira pukul 13.50 WIB siang.

Ia juga menggembok kantin sekolah karena ia mengklaim bahwa kantin itu sudah dikontrak selama 5 tahun oleh adiknya Ramsi senilai Rp35 juta yang telah dibayarkan kepada sekolah.

Berdasarkan keterangan petugas kebersihan dan tanaman sekolah, Basri, yang kebetulan berada pada waktu kejadian, bahwa yang menggembok ruang tersebut adalah suami dari Agusnilawati.

"Suaminya yang mengunci, memasang (gembok, red) pun suaminya," kata Basril.

Usai ribut-ribut di ruangan koperasi dan warung sekolah, Agusnilawati kemudian menuju ke ruang Tata Usaha (TU). Di ruangan itu ia sempat cekcok dengan pegawai TU.

Menurut keterangan Kepala Tata Usaha SMP N 37, Oki Oktavia, awalnya ia sedang bekerja dan melihat Kepsek SMP N 35 Agusnilawati datang dengan mobil bersama suaminya. Melihat kedatangan Agusnilawati, dirinya langsung pindah ke ruangan belakang.

"Di ruangan ini tinggal Pak Pindo sendiri. Jadi ibu itu menemui Pak Pindo (pegawai Tata Usaha) untuk meletakkan ini (berkas, red), ada berkas mau dicap. Saat itu saya berada di ruangan Bu Nurhaila," ujarnya.

Kemudian, Agusnilawati langsung menuju ruangan Bendahara Nurhaila di belakang, Oki langsung kembali ke ruangannya. Setiba di ruangannya, Oki langsung di suguhkan berkas yang telah dibawa Agusnilawati  dan memaksanya untuk membubuhkan stempel.

"Cap kan Ki, surat MoU dengan orang punya kedai itu dengan Pak Ramsi. Saya stempel lah, namanya saya dalam keterpaksaan. Dia nggak ancam juga, cuman dari gayanya itu seperti, jadi awak, itu aja (lemari, red) ditumbuknya pak, jadi nggak ikut nanti ini pula kan," sebutnya.

Dijelaskan Oki, peristiwa pemukulan lemari penyimpanan berkas itu terjadi sebelum Agusnilawati memaksa Oki untuk membubuhkan cap di Surat Perjanjian Kontrak Kantin Sekolah yang ia bawa.

"Karena dia kesal, kami semuanya berada di ruangan ini. Jadi ketika dia datang, ruangan ini kosong, saya nggak ada, jadi karena itu dia mungkin karena itu," paparnya.

Kemudian, Oki memperlihatkan salinan surat yang dibawa Agusnilawati yang telah dicapnya pada hari itu. 

Dalam surat tertanggal 14 Oktober 2019 dan bermaterai 6.000 itu menyebut bahwa SMP N 37 Pekanbaru sebagai pihak pertama dan saudara Ramsi (44) sebagai pihak kedua.

Dalam surat itu tertulis 'Pihak pertama mengakui dengan sesungguhnya telah mengontrakkan kantin sekolah kepada pihak kedua dengan harga sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kontrak selama 5 (lima) tahun'.

'Dan uangnya sudah digunakan untuk pembangunan kantin sekolah terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024'.

'Dengan ditanda tangani surat kontrak kantin ini, maka hak atas pengelolaan dan penggunaan kantin tersebut berada pada pihak kedua. Demikianlah surat perjanjian kontrak ini dibuat dengan sebenarnya serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-aksi dengan sadar, sehat wal'afiat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Namun, ada keanehan didalam surat tersebut, dimana surat tersebut tertanggal 14 Oktober 2019. Muncul pertanyaan, kenapa pada 22 Agustus 2022 baru di cap? Padahal, berdasarkan keterangan yang berhasil dirangkum di lapangan, Agusnilawati pada saat surat itu dibuat masih menjabat Kepsek di SMP N 37 itu.

Kemudian, ada "ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-aksi dengan sadar, sehat wal'afiat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun".

Namun, dari rekaman CCTV dan pengakuan petugas yang hadir pada waktu itu, Agusnilawati justru memaksa KTU Oki Oktavia untuk membubuhkan cap di berkas tersebut.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler