Kanal

Kasus Pelanggaran Hak Cipta Motif Batik di Kuansing, Pelapor Penuhi Panggilan Penyidik Krimsus Polda Riau

RIAUINCOM- Kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh salahsatu pengusaha batik di Kuansing tengah bergulir di Polda Riau. Bahkan penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti dalam rangka penyelidikan.

Tidak hanya itu, penyidik Krimsus Polda Riau telah memanggil pelapor guna untuk melengkapi keterangan.

Surmayanti selaku pelapor memenuhi panggilan penyidik hari ini, Jumat (2/9/2022), ia memberikan keterangan sembari memberikan sejumlah bukti guna untuk melengkapi data yang diperlukan oleh penyidik.

"Iya, hari ini saya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dan sekedar menambah bukti yang diperlukan," kata Owner Batik Nagori, Surmayanti kepada Riauin.com melalui pesan WhatsApp.

Kendati tidak menjelaskan secara rinci pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik, namun ia mengaku telah menyerahkan tambahan alat bukti yang diperlukan penyidik, berikut bukti dokumen dokumen motif batik miliknya yang telah dipatenkan ke Kemenkumham.

Dilaporkan 17 Agustus 2022.

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta tersebut dilaporkan Surmayanti pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu ke Krimsus Polda Riau.

Ketua Asosiasi Batik Kuansing itu mengakui gerah akibat menjamurnya usaha batik printing (pabrikan) yang memakai motif batik yang telah dipatenkan. Karena kalau ini dibiarkan sangat berimbas kepada sejumlah pengusaha batik yang ada di Kabupaten Kuansing yang telah mematenkan produknya ke Kemenkumham.

Surmayanti menegaskan bahwa pihak pihak yang dilaporkan antara lain, usaha GG (inisial), Usaha Batik ON serta beberapa usaha batik lainya.

"Motif batik yang dibuat oleh oknum itu adalah motif batik yang diproduksi Batik Nagori. Mereka mencetak skala besar dengan menggunakan printing," lanjutnya beberapa waktu lalu.

Sementara menurut dia, Usaha Batik Nagori memproduksi batik dengan tangan manusia.

"Tentu kami kalah cepat dibanding batik printing (pabrikan)," tambahnya.

Namun yang di permasalahkan oleh pemilik Batik Nagori ini bukan produksi secara masal oleh oknum tersebut, akan tetapi karya batik yang diciptakan oleh oknum itu adalah motif batik yang telah dipatenkan Batik Nagori.

"Saya tidak mempermasalahkan dia memproduksi batik sebanyak apapun. Tapi jangan menjiplak hasil karya kami. Itu yang kami tak terima," kesalnya.

Batik Nagori sendiri, kata dia,  sampai saat ini telah mempatenkan 15 motif batik ke Kemenkumham. Batik yang diproduksi di perusahaannya itu adalah motif batik yang telah diakui oleh Dirjen Kekayaan Intelektual.

Upaya Pemda Kuansing Dukung Usaha Mikro.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah berupaya mendukung usaha mikro, terutama untuk mendongkrak usaha batik agar terus maju dan berkembang.

Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor : 800/SE/1119 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Batik Bermotif Batik Kuantan Singingi Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi, Drs Azhar beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa sesuai dengan Perbup No 36 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dimana pada Perbup tersebut diatur tentang PDH batik  yaitu pada hari kamis.

Lebih lanjut Azhar menjelaskan bahwa khusus untuk PDH batik ini sesuai dengan SE No 800/SE/1119 dihimbau kepada ASN agar pada hari Kamis mengutamakan pemakaian Pakaian Dinas Harian Batik Bermotif Batik Kuantan Singingi.

Dengan memakai Batik Kuantan Singingi secara tidak langsung pemerintah sudah membantu ekonomi masyarakat terutama usaha ekonomi mikro para pembatik dan juga sekaligus akan berpengaruh kepada ekonomi daerah.

"Dengan memakai batik Kuantan Singingi menandakan kita cinta dengan budaya kita sendiri karna motif-motif yang dituangkan pada kain batik tersebut merupakan nilai nilai budaya yang kita miliki seperti motif jalur, perahu Baganduang, Takuluak Barembei, Gulang gulang, rumah adat, silat pangean, cerano, sesampek, mendulang dan lain lain, setiap motif memiliki cerita tersendiri, dan nilai nilai budaya ini harus tetap kita lestarikan," ujar Azhar.

Ia mengklaim semenjak digulirkannya pemakaian baju batik Kuantan Singingi pada hari yang diharuskannya memakai batik, sampai dikeluarkannya Surat Edaran ini permintaan pesanan baju batik pada KUB batik terus meningkat.

Azhar menambahkan bahwa  saat ini KU7B Batik di Kuantan Singingi berjumlah sebanyak 16 KUB dengan rincian 3 KUB Batik di Kecamatan Singingi, 7 KUB Batik di Kecamatan Gunung Toar, 1 KUB Batik di Pangean dan 5 KUB Batik di Kecamatan Kuantan Tengah.-hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler