Kanal

Usai Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Rutan Mako Brimob

RIAUIN.COM - Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Sambo ditempatkan di Rutan Mako Brimob usai diperiksa timsus dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Ya betul (Sambo ditahan) di Rutan Mako Brimob," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (10/8) dikutip dari cnnindonesia.

Bersih-bersih Polri Tak Cukup dengan Menjerat Ferdy Sambo
Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah ditempatkan di Mako Brimob. Namun kala itu bukan penahanan lantaran masih diperiksa dan belum menjadi tersangka.

Kini, Polri sudah menetapkan Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada tembak-menembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Berdasarkan hasil kerja timsus, Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bharada E yang diperintah Ferdy Sambo.

Setelah itu, Ferdy Sambo menembaki dinding berulang kali menggunakan senjata pai milik Brigadir J guna membuat kesan telah terjadi tembak menembak.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Listyo saat konferensi pers, .

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak," tambahnya.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8). (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler