Kanal

Mengandung Bahan Berbahaya, Ribuan Kosmetik Ilegal Disita BBPOM Pekanbaru

RIAUIN.COM - Balai BPOM Pekanbaru mengungkap peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya secara serentak di seluruh UPT Badan POM se-Indonesia pada 19-28 Juli 2022 lalu

Dalam operasi pasar kali ini, Balai BPOM Pekanbaru merazia kosmetik tanpa izin edar (TIE), kosmetik mengandung bahan berbahaya, kosmetik yang masuk dalam public warning dan kosmetik kedaluwarsa.

Kepala Balai BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan, sasaran kegiatan adalah sarana distribusi kosmetik pada retail modern dan pasar tradisional, terutama sarana dengan track record temuan produk kosmetik ilegal

"Balai Besar POM di Pekanbaru melaksanakan kegiatan aksi penertiban pada tanggal 19 sampai 28 Juli 2022, di wilayah Kota Pekanbaru, Kab Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terpadu dengan Dinas Kesehatan, Disperindag dan Satpol PP. Total diperiksa sebanyak 42 sarana dengan rincian 18 (42,86 %) sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 24 (57.14%) sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Temuan produk kosmetik ilegal sebanyak 193 item, 5270 pcs, dengan nilai ekonomi sebesar 67 juta rupiah," ujar Yosef, Selasa (2/8/2022).

Yosef mengungkap, temuan ini menjadi kewaspadaan bersama bahwa produk kosmetik ilegal masih diminati oleh masyarkat baik dijalur konvesional dan online.

Terhadap temuan produk kosmetik ilegal itu, kata Yosef, akan dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas dan membuat Surat Pernyataan. Selain itu BBPOM juga memberikan sanksi administratif berupa peringatan keras.

Sampai bulan Juli 2022, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru telah menangani 6 perkara tindak pidana di bidang Obat dan Makanan.

Dari 6 perkara itu, 3 perkara di wilayah kerja BBPOM di Pekanbaru, 2 perkara di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir dan 1 perkara di wilayah kerja Loka POM Kota Dumai.

"Total temuan obat dan makanan ilegal sebanyak 253.921 pieces dengan nilai ekonomi sekitar Rp 2,1 Milyar," kata Yosef.

Yosef menghimbau, untuk mengantisipasi peredaran kosmetika ilegal ini, dia berharap peran aktif dari masyarakat dengan cara melaporkan atau menyampaikan pengaduan melalui kantor BBPOM di Pekanbaru, Diponegoro nomor 10, menghubungi nomor 082172653337, atau melalui aplikasi SIOKE untuk konsumen.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler