Kanal

Tak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Rehabilitasi Dua Panwas di Riau

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi dua anggota Panwas Pilkada di Riau dari kabupaten Pelalawan dan Rokan Hilir.

Rehabilitasi tersebut diberikan karena kedua Panwas tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagai penyelenggara Pemilu, setelah sebelumnya memberhentikan salah seorang anggota Panwas kabupaten Bengkalis Rudi Iskandar Zulkarnain yang bertugas sebagai Panwas Pilkada serentak 2015 lalu.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edi Syarifuddin, mengatakan bahwa ketiga anggota Panwas di Riau yang disidangkan di DKPP tersebut sebelumnya sudah dilakukan pembinaan. Sedangkan yang menjatuhkan sanksi adalah DKPP.

"Dan bagi yang tidak terbukti melanggar kode etik dilakukan rehabilitasi terhadap nama baiknya," ujar Edi.

Dalam sidang pembacaan putusan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada 50 penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi nama 102 orang penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik.

Menurut Majelis Jimly Asshiddiqie, lanjut Edi, DKPP banyak memberhentikan penyelenggara Pemilu. Sejak terbentuk 2012 lalu jumlahnya mencapai 358 orang. Sedangkan jumlah penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi mencapai 1.582 orang. TSR

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler