Kanal

Kawal Sidang Vonis Dekan Unri Non-Aktif, Mahasiswa Fisip Unri Kecewa, Kenapa?

RIAUIN.COM - Puluhan mahasiswa Fakultas Fisipol Universitas Riau (Unri) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam rangka menghadiri sidang pembacaan putusan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Dekan Unri non-aktif Syafri Harto, Rabu (30/3/2022).

Pantauan Riauin.com di lokasi, dalam sidang kali ini terlihat berbeda, dimana puluhan aparat keamanan dari Polresta Pekanbaru disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Sementara itu, puluhan mahasiswa yang hadir tersebut tidak diizinkan masuk ke PN Pekanbaru karena alasan protokol kesehatan dan kapasitas ruangan yang terbatas. Pihak PN Pekanbaru hanya menerima perwakilan dari mahasiswa masuk keruang sidang.

Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji SH dipimpin Hakim Ketua Estiono yang dilaksanakan terbuka. Namun, terdakwa Syafri Harto tidak tampak menghadiri sidang secara langsung. Syafri Harto dikabarkan menghadiri sidang secara online. Belum bisa dipastikan apa alasan terdakwa tidak hadir secara langsung dalam sidang putusan tersebut.

Ketua Advokasi Korp Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau (Komahi UR), Agil Fadlan Mabruri mengatakan, pihaknya merasa sangat kecewa tidak dapat hadir langsung dalam pelaksanaan sidang putusan tersebut.

"Kami dari mahasiswa Fisip ingin mengawal sidang hari ini, tapi kami sangat kecewa entah kenapa polisi menjaga, kami tidak boleh masuk karena ditakutkan akan ricuh," kata Agil.

Disebut Agil, sehari sebelumnya, sidang pembacaan putusan yang sempat ditunda, seluruh mahasiswa diperbolehkan masuk. Saat itu tidak ada terjadi keributan dan kerusuhan. Pada sidang putusan hari ini, masih kata Agil, pihaknya juga merasa sangat kecewa karena sidang vonis dilaksanakan secara online.

"Kami tidak tau mengapa alasannya, persidangan dijalankan seperti itu, kami mahasiswa yang mengawal sangat kecewa, entah kenapa sidang dilaksanakan secara virtual antara hakim dengan terdakwa, yang mana seharusnya terdakwa  berada ditempat ketika putusan dibacakan,"ujar Agil.

Agil berharap, hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya sehingga tercipta keadilan bagi korban.

"Harapannya kami tentu berharap hakim dapat mempertimbangkan untuk menegakkan keadilan setinggi-tingginya bagi korban. Kami juga berharap hakim dapat menghukum terdakwa secara maksimal dikarenakan kekerasan seksual merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus dihapuskan. Apalagi terjadi dilingkungan kampus yang dilakukan dosen yang notabenenya adalah seorang pendidik," tutupnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler