Kanal

Sinergitas FKPT dan Kesbangpol Urgen Cegah Paham Extrimisme di Daerah

 RIAUIN.COM-  Sinergitas antara Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dan Kesbangpol di daerah sangat urgen untuk mencegah penetrasi paham radikalisme, extrimisme dan terorisme. Terlebih telah dikeluarkannya PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Ekstrimisme yang mengarah pada terorisme dan implementasinya melalui I-K Hub.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Komjen Pol DR Boy Rafi Amar saat membuka sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang RAN PE Konsolidasi Indonesia knowledge hub on counter terrorism and violent Extremism (I-KHub on CT/VE) di Bali 9-8 Maret 2022.

Menurut Boy, paham radikalisme, extrimisme, terorisme ini sudah kian massive. Karena itu BNPT RI telah membentu FKPT di seluruh provinsi di Indonesia yang keberadaannya harus terus didukung oleh pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol.

Sinergitas keberadaan kedua lembaga tersebut lebih diperkuat lagi dengan keluargnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 339 tentang perlibatan pemerintah daerah dalam support anggaran kegiatan pencegahan terorisme.

"Dibutuhkan sinergitas nyata. Baik berbentuk dukungan moril maupun materil pada anggaran daerah. Kita tidak akan pernah tahu sampai kapan paham radikal dan extrimisme ini berakhir. Kita tidak akan rela jika bangsa ini dirusak sekelompok orang yang memang tak menginginkan adanya kedamaian," ujar Boy, Rabu (9/3/2022). 

Hadir pada acara tersebut perwakilan Uni Eropa Indonesia (CT Expert EU) dan serta kepala Kesbangpol 34 provinsi se-Indonesia.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri diwakili Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Dalam Negeri RI, DR Bakhtiar MSi mengingatkan, stakeholder pemerintah daerah mensuport setiap kegiatan pencegahan dan penanggulangan terorisme di daerah melalui anggaran daerah. ***

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler