Kanal

3 Daerah di Sumbar Tetapkan PPKM Darurat, Masuk Kota Padang Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk tiga daerah di, yakni Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi yang mulai tanggal 13 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terkait penanganan Covid-19 bersama Bupati/Walikota di Sumbar.

“Intinya memakai instruksi pusat, memperluas tracing, menyiapkan kesiapsiagaan rumah sakit, dan kita sudah arahkan rumah sakit umum daerah masing-masing dan provinsi untuk kembali difungsikan sebagai rumah sakit penanganan Covid-19,” ujarnya, dilansir Padangkita, Senin (12/7/2021).

Dia menuturkan tiga pemerintah kota di Sumbar yang menerapkan PPKM Darurat diberikan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat walaupun kebijakan tersebut sebenarnya berlaku mulai hari ini.

“Padang tadi minta waktu sosialisasi tiga hari. Walaupun sebenarnya sudah berlaku mulai hari ini. Supaya masyarakat bisa siaplah,” jelasnya.

Ada enam titik penyekatan pada pelaksanaan PPKM darurat di Kota Padang yakni, jalan masuk dari Pariaman via By Pass, jalan masuk  dari Pariaman via Lubuk Buaya, selanjutnya jalan masuk dari Solok via Taman Hutan Raya Bung Hatta, jalan masuk dari Pesisir Selatan Via batas Kota Padang, Pelabuhan Bungus (TPI) dan Pelabuhan Muara (Mentawai Fast)

Sementara itu, untuk pelaksanaan PPKM darurat ini, pos penyekatan akan berlangsung selama 24 jam yang berlokasi di tempat-tempat keramaian.

Bagi warga yang hendak bepergian dari dan hendak ke Sumbar, saat PPKM Darurat berlangsung, diwajibkan membawa kartu vaksinisasi atau membawa hasil swab antigen/PCR.

Selain itu, dalam pelaksanaan PPKM darurat ini, pemerintah Provinsi Sumbar tidak melarang warganya yang hendak melaksanakan ibadah, namun tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus pada hari raya Idul Adha, warga Sumbar akan melaksanakan Sholat Ied pada masjid di wilayah masing-masing, dengan ketentuan khotbah dibatasi dengan durasi kuran lebih 15 menit dan tetap menjalankan protokol kesehatan . -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler