Kanal

Truk Kelebihan Tonase Dilarang Melintasi Wilayah Kuansing

RIAUIN.COM- Sebagai upaya mengurangi kerusakan jalan akibat kendaraan yang melebihi muatan, Pemkab Kuantan Singingi mengeluarkan kebijakan, truk dengan kelebihan tonase dilarang melintas di Kabupaten Kuansing. 

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Kuansing,  Drs.H Suhardiman Amby saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kendaraan ODOL , Senin (28/6/21) siang di ruang rapat  Kantor Bupati Kuansing.

Ketika rapat berlangsung Suhardiman sempat berang, karena  tingkat kehadiran perwakilan perusahaan minim. Bahkan tak satupun owner perusahaan hadir pada rapat itu.

"Pantas saja Pak Bupati Andi Putra, sempat marah dengan minimnya tingkat kehadiran rekan- rekan perusahaan," ujar Suhardiman.

Dikatakan Suhardiman, pemerintah telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kuansing, agar mengindahkan aturan berlalulintas terutama terkait kapasitas angkut dan tonase kendaraan.

"Mulai tahun depan, Pemkab akan memberlakukan pengawasan ketat, dan minta kepada perusahaan yang menggunakan kontrak jasa transportasi pihak ke 3, agar menggunakan plat Kuansing atau minimal plat BM," ujar Suhardiman.

Apabila masih kenderaan yang membandel, maka akan dilakukan penegakan hukum secara tegas, bersama pihak terkait, seperti kepolisian dan lainnya.

Sebelum mengakhiri rapat, Suhardiman minta diadakan rapat kordinasi tahap 2, dan diminta perusahaan menghadirkan direktur utamanya.

Hadir pada Rakor tersebut Satlantas Polres Kuansing, Kadishub, Kasat Pol PP serta perwakilan perusahaan. -hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler