Kanal

Awal Pembangunan Tiga Pilar Tidak Semua Fraksi di DPRD Kuansing Setuju

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri Kuansing mulai mengurai benang kusut pembangunan proyek tiga pilar yang sampai saat ini masih mangkrak.

Setelah 7 tahun lamanya, proyek bernilai fantastis itu belum juga berfungsi sebagai mana mestinya. Karena hingga saat ini pembangunannya masih terbengkalai.

Proyek yang meliputi pembangunan pasar berbasis modern, Universitas Islam Kuansing (Uniks) dan Hotel Kuansing itu pada awal rencana pembangunannya sempat ditantang oleh Fraksi PPP.

Mantan anggota DPRD Kuansing dari PPP, Sardiyono saat berbincang  dengan Riauin.com melalui WhatsApp, Rabu (19/5/2021) kemarin mengakui bahwa Fraksi PPP waktu itu tidak menyetujui pembangunan tiga pilar tersebut.

“Fraksi PPP waktu itu minta pembangunan tiga pilar ditunda,” ujarnya.

Alasannya, ujar Ketua PPP Kuansing itu, saat itu Pemkab Kuansing belum memiliki wadah sebagai pihak yang relevan untuk mengelolah jika proyek tersebut selesai dibangun.

“Untuk Hotel dan Pasar Modern, kita minta didirikan dulu badan pengelolanya, Perusahaan Daerah/BUMD,” ucap Sardiyono menceritakan.

Kemudian alasan untuk menolak pembangunan Uniks, ujar Sardiyono, Fraksi PPP waktu itu menyampaikan bahwa pembangunan kampus tersebut bukanlah menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten.

“Kalau untuk Uniks sudah kami sampaikan bukan kewenangan, kalau mau membantu, selesaikan dulu urusan wajib Pemkab Kuansing,” terangnya.

Urusan wajib yang disampaikan Sardiyono itu seperti pembangunan SD, SMP, SMA waktu itu. “Kalau sekarang kan tinggal SD dan SMP yang jadi kewenangan kabupaten,” pungkasnya.

Kendatipun Fraksi PPP menolak namun pembangunan itu tetap berlanjut, karena fraksi yang menyetujui lebih banyak ketimbang yang menolak.

Lalu, pada tahun 2014 pembangunan tiga pilar tersebut dilaksanakan dengan satu tahun anggaran. Namun pada tahun 2015 proyek tersebut tak juga kunjung tuntas.  Dan hingga saat ini masih terbengkalai.

Satu persatu pihak terkait yang dianggap mengetahui terhadap proses pembangunan tersebut telah diperiksa oleh penyidik kejaksaan. Mulai dari Pokja hingga mantan Wakil Bupati Kuansing Zulkifli telah diperiksa sebagai saksi.

Kamis ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan mantan Bupati Sukarmis dan Mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra. Dalam waktu bersamaan penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bappeda Kuansing Indra Agus Lukman. 

Lantas, apakah penyidik juga akan memanggil seluruh anggota fraksi yang menyetujui pembangunan tiga pilar tersebut? Sayangnya Kajari Kuansing belum mau membeberkan.

“Waduh kalau pertanyaan ini belum bisa saya jawab, soalnya masih penyelidikan,” tutup Kajari Hadiman.--hen.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler