Kanal

Jalani Instruksi Gubri, Disnakertrans Mediasi 16 Laporan Pekerja yang Belum Terima THR

RIAUINCOM - Gubernur Riau H Syamsuar sudah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau untuk memperhatikan masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan perusahaan. Hingga Selasa (11/5/2021), Disnakertrans sudah menerima sebanyak 16 laporan ke Posko Pengaduan THR yang dibentuk.

"Kami telah menerima 16 laporan dari tenaga kerja yang belum dibayarkan THR-nya, dan semuanya sedang dilakukan mediasi dengan perusahaan terkait. Alhamdulillah, sudah ada perusahaan yang bersedia membayarkan THR setelah mediasi tersebut," kata Jonli di ruang kerjanya, Selasa (11/5/2021), seusai rapat bersama Bidang Hubungan Internasional, Bidang Pengawasan dan Pengawas Ketenagakerjaan.

Dikatakan, adapun rincian 16 laporan pekerja tersebut terdiri dari Kabupaten Rokan Hulu 2 kasus, Dumai 2 kasus, Pelalawan 2 kasus, Kampar 2 kasus, dan Pekanbaru 8 kasus. Semua pengaduan yang sudah diterima masih dilakukan mediasi terhadap para perusahaan terkait.

“Prinsipnya kita memudahkan proses pengaduan. Ada yang datang langsung ke kantor Disnaker Riau, ada juga via whatsapp. Namun terhadap laporan yang diajukan oleh pegawai honor di salah satu dinas kabupaten/kota tidak bisa kita proses, karena tidak masuk dalam ruang lingkup kerja Disnakertrans," jelas Jonli.

Ketikan ditanyakan apa konsekuensi yang diterima perusahaan jika ada yang tidak mengindahkan arahan Gubernur Riau untuk membayarkan THR, Jonli menegaskan perusahaan tersebut akan diberikan sanksi.

"Kita lihat itikad baik dari perusahaan. Bagi yang tidak punya itikad baik itu maka sanksi akan kami berikan. Namun syukurnya, kebanyakan dari mereka menunjukkan itikad baik tersebut. Ada yang berjanji akan membayarkan sebelum hari raya, ada juga sehari setelah hari raya. Semoga saja bisa mereka penuhi janjinya, dan akan kita kawal terus," ujar mantan Pj Walikota Dumai ini.

Seperti apa sanksinya? Saat hal ini ditanyakan, Jonli menjelaskan hal tersebut dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan Disnakertrans terhadap perusahaan yang abai tersebut. Bisa mendapat sanksi administrasi, sanksi denda, dan paling tertinggi pencabutan izin. - tra

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler