Kanal

Galang Perusahaan Sumbang Warga Terdampak Covid-19, Pengamat: Pemprov Layak Diapresiasi

RIAUIN.COM - Langkah Pemerintah Provinsi Riau dalam menggalang bantuan perusahaan untuk meringankan masyarakat kecil terdampak Covid-19 sepatutnya mendapat apresiasi. Sebab hal tersebut tidak melanggar UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

Hal tersebut disampaikan pengamat sosial politik dari Universitas Riau, Saiman Pakpahan, Minggu (9/5/2021).

"Langkah ini sudah tepat dan karena untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19, ia tidak melanggar aturan. Tugas memobilisasi dan menyalurkan kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19, sudah seharusnya dilakukan pemerintah. Sebab yang punya data itu pemerintah sehingga akan lebih tepat sasaran dan merata, seperti yang pernah dilakukan pada tahun 2020 lalu," kata Saiman.

Dikatakan, sebagaimana diketahui bersama, kemampuan keuangan negara sepertinya sudah berat untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat tidak lagi sebesar tahun lalu. Oleh sebab itu perlu langkah inovasi dari setiap kepala daerah agar masyarakat miskin yang terdampak Covid-19 bisa mendapatkan bantuan.

Langkah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, kata Saiman, dipandangnya merupakan bagian dari upaya tersebut. Sepanjang saluran bantuan dari perusahaan diberikan secara jelas dan legal, dan juga pendistribusiannya kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19 juga jelas berdasarkan data yang ada, maka tidak ada yang dilanggar dari aturan tindak pidana korupsi.

"Yang salah adalah, jika bantuannya diselewengkan. Sebaiknya proses pengumpulan dan pendistribusian juga dikawal oleh instansi lain yang terkait. Kemudian hasilnya nanti kan bisa diaudit oleh lembaga audit pemerintah, benar atau menyalahi sasaran bantuannya," ujar Saiman.

Dijelaskan, semangat UU Tipikor adalah mencegah terjadinya korupsi, dengan cara melakukan ‘tukar tambah’ antara status kekuasaan yang dimilik pegawai negeri untuk keuntungan pribadi akibat statusnya tersebut. Ini biasa juga disebut dengan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. 

"Pada kasus yang diributkan ini, usaha Pemprov Riau mobilisasi perusahaan untuk ikut berpartisipasi dalam menangani Covid-19 harus dilihat lebih detil aturannya. Disana tidak ada menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya. Justru langkah Pemprov harus diapresiasi, karena power yang dimiliki pemerintah diarahkan untuk membantu masyarakat," tukas dosen Fisipol Unri ini.

Sementara itu pada Pasal 12 a pada UU Tipikor, disebutkan pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Sedangkan pada Pasal 12 b dikatakan "Pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Dari aturan yang dituduhkan kepada Gubernur dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja saya tidak melihat ada pelanggaran yang dilakukan. Sebab yang diberikan perusahaan bukan hadiah atau janji kepada PNS yang bertentangan dengan kewajibannya," tutup Saiman. - gha

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler