Kanal

Tilang Elektronik Berlaku di 244 Titik di 12 Provinsi, Riau Ada 5 Titik

RIAUINCOM - Era tilang manual dengan slip merah dan biru bakal tamat. Polisi kini resmi memberlakukan aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Polda.

Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera E-TLE dengan sebaran Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan nantinya penerapan tilang elektronik akan terus dikembangkan hingga seluruh provinsi di Indonesia, serta mencangkup kota dan kabupaten. 

Uji coba tilang elektronik ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2018. Kemudian benar-benar diberlakukan pada 1 November 2018 namun hanya di DKI Jakarta saja. Sejauh ini lumayan efektif.

Menurut catatan Ditlantas Polda Metro Jaya terjadi penurunan pelanggaran lalu lintas di kawasan yang terpasang kamera e-TLE. Dari tahun 2019-2020 sepanjang Sudirman-Thamrin rata-rata turun sebanyak 64 persen pelanggaran lalu lintas.

Tilang elektronik dinilai lebih efektif dalam hal pengawasan karena tidak terkendala waktu. Selain itu petugas di lapangan juga tidak perlu melakukan tilang manual.

Sistem e-tilang juga tak pandang bulu. Tak peduli pelat hitam, merah, atau apapun. Milik awam atau pejabat, tidak ada perkecualian.

Listyo mengatakan, ETLE dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, dan pelanggaran menggunakan ponsel.

Kemudian pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain pelanggaran lalu lintas, Kapolri juga menegaskan ETLE juga dapat mendeteksi kecelakaan hingga kejahatan jalanan.

"Sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE," kata Kapolri saat launching ETLE tahap 1 di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Dengan kamera canggih ini, Kapolri mengatakan bisa meminimalisir bertemunya petugas dan pelanggar. Sehingga tak ada lagi suap menyuap.

"Tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang," kata Listyo.

Sehingga, kata dia, dengan adanya ETLE ini petugas polisi hanya bertugas melaksanakan kegiatan yang bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas. Kemudian penanganan kecelakaan lalu lintas dan serta pengawalan.

"Ini juga untuk kita harapkan merubah wajah pelayanan etalase kepolisian di bidang lalu lintas untuk menjadi lebih baik, tampil lebih berwibawa, disegani dan tentunya kita harapkan dekat dengan masyarakat," ujar dia.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan tilang elektronik atau ETLE menyasar ke seluruh pengguna jalan. Termasuk plat kendaraan milik TNI-Polri.

"Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI, itu kepotret," tutur Istiono di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Menurut Istiono, untuk plat kendaraan TNI, petugas akan berkoordinasi dengan pihak instansi terkait. Akan ada konfirmasi dan penanganan bersama sebelum dilakukan penindakan.

"Hampir nggak ada masalah, secara teknis sudah kita bicarakan, karena semua plat nomor sudah teridentifikasi sama kita," jelas dia.

Dengan adanya ETLE, lanjut Istiono, petugas lapangan akan fokus mengatur lalu lintas dan giat lainnya tanpa turun langsung melakukan penindakan. Khususnya di sejumlah lokasi yang sudah dipasang kamera tilang elektornik.

"Pengaturan di lapangan tapi tidak menilang, karena yang menilang dengan mesin itu sendiri, tapi pengaturan, kemudian pelayanan yang lain tetap kita lakukan," ujar Istiono. - tra

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler