Kanal

Wako Firdaus Minta Dishub Lebih Teliti Seleksi Pengelola Parkir

RIAUIN.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru harus lebih teliti menyeleksi perusahaan pengelolaan parkir ke depan. Pasalnya, PT Datama yang mengelola parkir sejak 1 Januari 2021 telah diputus kontrak karena tak siap secara modal dan teknologi. 

"Kami butuh dukungan teknologi dan juga keahlian. Kami ingin pengelolaan parkir itu menggunakan teknologi terbaru. Inilah gunanya kami bermitra," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus, Jumat (12/3/2021). 

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, peluang usaha diberikan kepada masyarakat. Agar masyarakat dunia usaha bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan.

"Karena tidak semua bisa dikerjakan pemerintah. Sama halnya pengelolaan sampah. Hal itu sudah mengacu kepada tata kelola pemerintahan yang baik," jelas Firdaus. 

Pengelolaan parkir tepi jalan umum oleh pihak swasta sudah dipersiapkan sejak 3 tahun lalu. Dalam pelaksanaannya, Pemko Pekanbaru juga sudah meminta pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. 

"Kami sudah meminta Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari kejaksaan soal pengelolaan parkir oleh pihak swasta," ungkap Firdaus. 

Mengenai PT Datama yang diputus kontrak oleh Dishub pada 9 Maret, maka tidak ada kata berhenti. Kesempatan diberikan kepada perusahaan lain. 

"Saya perintahkan Dishub agar lebih teliti memeriksa spesifikasi perusahaan. Jangan siap siap siap. Setelah diberikan kesempatan, tak siap," ucap Firdaus.

Tagih Ratusan Juta
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, menagih retribusi parkir senilai ratusan juta ke PT. Datama yang sebelumnya telah melakukan pemungutan retribusi di puluhan titik kawasan pinggir jalan.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, penagihan telah disampaikan pihaknya seiring berakhirnya kerjasama pengelolaan parkir dengan PT Datama terhitung 12 Maret 2021.

"Kita sudah surati mereka dan kita kasih waktu untuk menyelesaikan pembayaran. Waktu ini memang belum dibatasi, tapi kita minta sesegera mungkin dibayarkan," ucapnya, Sabtu (13/3/2021).

Disampaikan Yuliarso, tagihan retribusi ratusan juta itu terhitung sejak 1 Januari hingga 11 Maret 2021. Yang mana sesuai kesepakatan kerjasama, PT Datama wajib menyetorkan retribusi parkir ke pemerintah kota sebesar Rp29 juta lebih per hari.

"Jadi sesuai kerjasama, mereka wajib memberikan setoran kepada kita sebesar Rp29 juta lebih per hari," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Dishub Kota Pekanbaru resmi memutuskan kerjasama dengan PT Datama terhitung 12 Maret 2021. 

Dengan pemutusan kerjasama tersebut, maka pengelolaan parkir di seluruh wilayah dalam kota kembali menjadi tanggung jawab Dishub Kota Pekanbaru. - tra/pku

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler