Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, umat Islam diharamkan menyebarkan informasi hoax, fitnah, ghibah, aib, atupun ujaran kebencian.
Bagi mereka yang menyebarkan hoax harus segera bertobat. Niam menyebut, mereka juga mesti beristigfar dan meminta maaf kepada korban.
"Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertobat dengan meminta ampun kepada Allah (istighfar)," kata Niam, Senin (5/6/17).
Setelah bertobat dan meminta ampun kepada Allah, penyebar hoax juga harus meminta maaf dan berjanji tak mengulangi perbuatannya. "Meminta maaf kepada pihak yang dirugikan, menyesali perbuatannya; dan komitmen tidak akan mengulangi," beber Niam.
Di dalam Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tersebut juga dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
- Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan
- Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya. (src)