Kanal

Terdakwa Narkoba di Inhu Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

RIAUIN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (25/2/2021) lalu telah memvonis bebas terdakwa tindak pidana narkotika Hj Nurhasanah alias Mak Gadih.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu mengajukan akta pernyataan kasasi.

"Berkas pengajuan kasasi dari JPU tanggal 1 Maret 2021 dan selanjutnya akan disampaikan ke Mahkamah Agung," kata Juru Bicara Pengadilan  Negeri Rengat Aditya Nugraha kepada Riauin.com, Senin (8/3/2021).

Saat pembacaan vonis terdakwa Hj Nurhasanah alias Mak Gadih, sidang dipimpin Hakim Ketua Maharani Debora Manulang didampingi hakim anggota Adityas Nugraha dan Santi Puspitasari.

Dalam sidang tersebut, dinyatakan Hj Nurhassanah alias Mak Gadih binti (alm) H Sultan Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan altematif kedua.

Selanjutnya, dalam putusan majelis hakim PN Rengat memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Kemudian, menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu dimusnahkan, 1 (satu) unit HP OPPO dirampas untuk negara dan 1 (satu) unit HP Samsung dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebelumnya, JPU Kejari Inhu menuntut terdakwa Hj Nurhasanah dengan Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan 6 tahun penjara, denda Rp1 Milyar subsider 6 bulan kurungan.

Kepala Kejari Inhu Furkonsyah Lubis melalui Kepala Seksi Intelijen Pahala Eric Silvandro mengatahkan, untuk pernyataan sikap mengajukan upaya hukum kasasi sudah menyampaikan ke PN Rengat pada Senin 1 Maret 2021. 

"Terkait memori kasasinya dalam waktu dekat akan segera disampaikan ke PN Rengat," ungkap Pahala Eric Silvandro, yang juga Humas Kejari Inhu.

Dalam sidang PN Rengat tersebut, terdakwa Nurhasanah didampingi  Penasehat Hukum Hafizon Ramadhan.

Terkait penyampaian pemberkasan kasasi, Aditya menjelaskan, saat ini PN masih melakukan pemberkasan dan maksimal 14 hari setelah permohonan kasasi diterima PN."Jadi masih ada waktu sampai hari Jumat 12 Maret 2021," jelas Aditya.--argus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler