Kanal

2 Pengedar Sabu Warga Pekanbaru Diringkus Polres Kampar di SPBU Air Tiris


RIAUIN.COM – Dua pengedar sabu yang merupakan warga Kota Pekanbaru, Sabtu (20/2/2021) malam berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Kampar saat hendak bertransaksi barang haram itu. Penangkapan dilakukan di areal SPBU Air Tiris, Km 52 Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkiang.   

Pelaku berinisial WR alias Wahyu (20) merupakan warga Tangkerang Barat dan DS alias Dedi (20) warga Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan sebutan Tim Ojoloyo Polres Kampar mengamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 11,48 gram, satu unit timbangan digital, tiga unit Hp, satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam dengan BM-4169-AAU dan sejumlah barang bukti lainnya.

Berawal pada Sabtu (20/02/2021) sore, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap Target Operasi (TO) Tindak Pidana Narkotika atas nama WR alias WAHYU, yang diketahui akan bertransaksi narkotika diareal SPBU Air Tiris. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung melakukan pengintaian. 

Hasil penggeledahan ditemukan dua paket narkotika jenis shabu dalam bungkus rokok Merk Luffman yang diletakkan pada kantong sepeda motor pelaku. Selain itu ditemukan satu paket shabu yang disembunyikan di badan tersangka. 

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP, Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dari hasil tes urine tersangka diketahui keduanya positif menggunakan Methamphetamine.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ujarnya.-rls

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler