Kanal

Kajari Bengkalis Sebut Dana Hibah KONI Ada Kerugian Negara

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan serta keterangan (Pulbaket) atas perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2019 senilai Rp12 miliar.

Untuk itu, Kejari Bengkalis menggelar internal hasil Pulbaket atas perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis untuk wadah para olahragawan di Negeri Junjungan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti menyebutkan, dari hasil gelar internal atas perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun 2019 itu, memang ada ditemukan kerugian negara.

“Berapa jumlah kerugian negara, ini lagi kita hitung, nanti disampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” kata Nanik kepada Riauin.com, Ahad, (07/2/2021).

Ditambahkan Nanik, setelah melakukan gelar internal, pihaknya akan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Kita juga sudah memeriksa beberapa orang pengurus cabang olahraga yang menerima dana hibah KONI Bengkalis,  termasuk Kadispora Anharizal,” pungkasnya.--mahfud.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler