Kanal

Sidang MK: KPU Rohul Menilai Permohonan Hafith-Erizal Tidak Jelas

RIAUIN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menampik secara tegas dalil-dalil permohonan Paslon Nomor Urut 3 Hafith Syukri dan Erizal. 

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum KPU Rohul, Sudi Prayitno, dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 (Panel II), di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/2/2021) siang.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.

Menurut Sudi, MK tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu yang diajukan Pemohon. 

“Karena Pemohon sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil yang signifikan dan dapat memenuhi penetapan calon terpilih. Melainkan hanya mempersoalkan adanya dominasi Paslon Nomor Urut 2 Sukiman dan Indra Gunawan dalam perolehan suara sebagai sesuatu yang tidak lazim dan penuh aroma rekayasa,” kata Sudi lagi.

Kuasa hukum Sukiman-Indra Gunawan menegaskan, permohonan Hafith Syukri-Erizal obscuur libel atau tidak jelas. 

“Permohonan menjadi tidak jelas, baik secara materiil maupun formil,” tegas Sudi kepada Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Masih menurut termohon, pemohon dinilai tidak konsisten menyatakan sikapnya. Di satu sisi, pemohon meminta Mahkamah membatalkan penetapan Keputusan KPU Rokan Hulu terhadap paslon nomor urut 2 sebagai pemenang pilkada. Di sisi lain, pemohon meminta Mahkamah untuk memindahkan seluruh perolehan suara sah dari paslon nomor urut 2 ke dalam hitungan perolehan suara sah yang diraih pemohon.

Sudi juga menanggapi dalil tim kuasa hukum Hafith Syukri-Erizal mengenai adanya selisih perolehan suara pemohon hasil Pilkada disebabkan adanya dugaan tidak profesionalnya anggota KPPS dan rekayasa yang dilakukan oleh oknum anggota KPPS atau yang mengaku dirinya sebagai KPPS. 

“Pemohon tidak menguraikan secara jelas siapa oknum KPPS yang diduga terlibat, serta bagaimana bentuk keterlibatan mereka dalam merekayasa atau memalsukan isi dokumen,” tegas Sudi.

Sementara itu, sebagaimana yang dilansir web resmi Mahkamah Konstitusi RI, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu menanggapi dalil pemohon tentang kesalahan penulisan termohon dalam penetapan Keputusan termohon terhadap hasil perolehan suara masing-masing paslon. Menurut pemohon, termohon melakukan kesalahan penulisan dalam keputusan tersebut yang membunyikan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Nomor Urut 2 Ir H Hafith Syukri MM dan H Erizal, ST.

Berdasarkan pengawasan Bawaslu, tidak ada bukti dan dokumen mengenai kesalahan penulisan tersebut. Bawaslu tidak menemukan bukti kuat sehingga dalil pemohon tidak beralasan hukum. 

Demikian pula Bawaslu membantah dalil pemohon mengenai adanya selisih perolehan suara pemohon hasil Pilkada disebabkan adanya dugaan tidak profesionalnya anggota KPPS dan rekayasa atau pemalsuan isi dokumen yang dilakukan oleh oknum anggota KPPS atau yang mengaku dirinya sebagai KPPS dalam pengisian Salinan  Berita  Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 yang dituangkan dalam formulir model C.

Sedangkan pihak-pihak terkait melalui kuasa hukum Suryono Pane menegaskan, seluruh dalil Pemohon tidak satu pun mendalilkan terkait penghitungan hasil perolehan suara atau perubahan suara pemohon sehingga dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

“Substansi permohonan pemohon bukanlah objek perselisihan hasil pemilihan,” tandas Suryono. - gha

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler