Kanal

Selasa Depan 5 Kabupaten di Riau Siap Bertarung di MK, Berikut Jadwal Sidangnya

RIAUIN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah pilkada tahun 2020 yang akan dimulai pada Senin, (25/1/2021).

Pada perhelatan pilkada 2020 lalu, terdapat 9 Kabupaten/Kota yang melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut yakni Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kota Dumai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari 9 kabupaten tersebut, ada 5 kabupaten yang menggugat hasil pilkada 2020 ke MK yaitu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK diawali oleh Kabupaten Meranti dan Indragiri Hulu pada hari Selasa (26/1/2021).

Selanjutnya pada hari Jum'at (29/1/2021) MK akan menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, ada 2 Kabupaten yang memenuhi syarat gugatan di MK yakni Kabupaten Rokan Hulu dengan selisih suara 0,9% dan Kabupaten Indragiri Hulu dengan selisih suara 0,3%.

"Dilihat dari syarat perselisihan suara, ada dua kabupaten yang memenuhi syarat gugatan diantaranya Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Indragiri Hulu", ujarnya.

Senada dengan Bawaslu, anggota KPU Riau Divisi Hukum, Firdaus  saat ditemui ketika melakukan asistensi kepada anggota KPU Kabupaten di Gedung KPU Riau menyebutkan bahwa KPU tengah melakuan suvervisi terhadap dua kabupaten yakni Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Indragiri Hulu dalam menyusun jawaban dan alat bukti yang akan diajukan ke MK.

"Indragiri Hulu dan Rokan Hulu secara presentase masuk ambang batas gugatan di MK", ujarnya.

Saat ini KPU Riau tengah menyusun jawaban terhadap dalil tuntutan yang diajukan pemohon. Dalam menyusun jawaban ini harus disertai alat bukti, sehingga jawaban yang disampaikan pada persidangan MK nantinya bisa meyakinkan hakim MK bahwa apa yang sudah dilakukan KPU Riau dan jajarannya sudah benar menurut aturan.

KPU Riau juga meminta KPU kabupaten/kota yang menjadi termohon pada perselisihan hasil pilkada di MK untuk menyiapkan jawaban, menyiapkan daftar alat bukti, menyiapkan saksi, dan menyiapkan kuasa hukum masing-masing.

"Tugas KPU provinsi melakukan supervisi, monitoring dan asistensi terhadap penyusunan jawaban, alat bukti, menyiapkan saksi dan menyiapkan kuasa hukum sehingga proses ini selaras dengan surat pedoman teknis KPU nomor 15 tahun 2020", jelasnya.

Berikut jadwal lengkap sidang PHP Kada di MK untuk 5 kabupaten di Riau :

1. Sidang perselisihan hasil pemilihan bupati Kepulauan Meranti tahun 2020 dengan nomor perkara 120/PHP.BUP-XIX/2021 akan dulaksanakan pada hari Selasa 26 Januari 2021 jam 13.30 WIB. 

Penggugat pasangan Mahmuzin dan Nuriman dengan tim kuasa hukum, Henri Zenita, SH, MH, Darul Huda, SH, Syahrial,SH

2. Sidang perselisihan hasil pemilihan bupati Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2020 dengan nomor perkara 93/PHP.BUP-XIX/2021 akan dulaksanakan pada hari Selasa 26 Januari 2021 jam 17.00 WIB. 

Penggugat pasangan Rizal Zamzami dan Yogi Susilo
dengan tim kuasa hukum yaitu Samariadi, SH, MH, Saut Maruli Tua, SH, Azxhuri Albajuri,SH, Eka Putra Sasmija, SH, M. Rizqi Azmi, SH, Aktony Seni,SH, Eri Surya Wibowo, SH, Rike Ardila Saputri Nst., SH

3. Sidang perselisihan hasil pemilihan bupati Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020 dengan nomor perkara 70/PHP.BUP-XIX/2021 akan dulaksanakan pada hari Jum'at 26 Januari 2021 jam 14.00 WIB. 

Penggugat pasangan Hafith Syukri dan Erizal dengan tim kuasa hukum Irwan Sri Tanjung, SH,MH dan Adi Rahman,SH.

4. Sidang perselisihan hasil pemilihan bupati Kabupaten Rokan Hilir tahun 2020 dengan nomor perkara 85/PHP.BUP-XIX/2021 akan dulaksanakan pada hari Jum'at 26 Januari 2021 jam 14.00 WIB. 

Penggugat pasangan Suyatno dan Jamiludin dengan tim kuasa hukum Aswandi SH, dan Asep Ruhiat SH,MH.

5. Sidang perselisihan hasil pemilihan bupati Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2020 dengan nomor perkara 60/PHP.BUP-XIX/2021 akan dulaksanakan pada hari Jum'at 26 Januari 2021 jam 14.00 WIB. 

Penggugat pasangan Halim dan Komperensi dengan tim kuasa hukum Asep Ruhiat SH,MH dan Artion, SH.
-dani

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler