Kanal

Langgar Porkes, 38 Warga Siak Sidang di Posko KTL

RIAUIN.COM- Sebanyak 38 warga Kabupaten Siak terpaksa harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pos Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Pangkal Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Kabupaten Siak. Sidang dikenakan kepada warga yang kedapatan melanggarn protokol kesehatan. 

Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK menuturkan, para pelanggar itu terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di Pos KTL Jembatan Tengku Agung Sultanah yang digelar sejak Sabtu (19/12/2020), lalu.

"Sidang kepada pelanggar digelar di tempat dan dilakukan secara virtual atau online dengan Pengadilan Negeri Siak. Warga yang melanggar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50.000," kata AKBP Doddy, Rabu (23/12/2020).

"Adapun barang bukti yang diamankan Pengadilan Negeri Siak berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar dan setelah melalui proses sidang dari Hasil keputusan sidang itulah Pelanggar diwajibkan membayar denda sebesar Rp50.000 yang langsung dibayar ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri Cabang Siak," terang Kapolres.

Sanksi berupa denda administrasi dinilai sangat efektif untuk memberi efek disiplin kepada masyarakat guna mematuhi protokol kesehatan.

"Dulu kami pernah menerapkan berbagai bentuk sanksi sosial bagi pelanggar, namun gagal meningkatkan kedisiplinan warga,Sistem denda ini saya kira cukup efektif," katanya.

Berdasarkan evaluasi dari hari pertama di berlakukan sidang di tempat dengan sanksi denda dinilai berhasil. Karena jumlah pelanggar semakin berkurang. Dia berharap tidak ada lagi masyarakat yang melangar protokol kesehatan cegah Covid-19.

"Kita berharap masyarakat Kabupaten Siak benar benar memahami dan tidak melanggar protokol kesehatan cegah Covid-19 demi keselamatan dan kesehatan kita bersama. Bukan karena takut akan dikenakan denda atau sebagainya, selalu gunakan masker, sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan tidak berkerumun," harap Kapolres Siak.

Operasi Yustisi Gabungan Kerjasama TNI, Polri, Pengadilan Negeri Siak dan Pemerintah daerah akan terus dilakukan untuk benar benar bisa mendisiplinkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan cegah Covid-19. -vie

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler