Kanal

1 dari Kuansing, 1 dari Rokan Hulu, MK Telah Terima 75 Permohonan Sengketa Pilkada 2020

RIAUIN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 75 permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHPKada 2020). Permohonan tersebut diajukan baik secara daring melalui aplikasi permohonan online (simpel.mkri.id) maupun secara luring di Gedung MK. 

Hingga Sabtu siang (19/12/2020), Pengajuan sengketa pilkada ke MK masih di dominasi oleh pilkada bupati yaitu sebanyak 67 perkara dan pilkada wali kota sebanyak 8 perkara. Sedangkan untuk pilkada gubernur, MK belum menerima permohonan.

Pada Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi, pasangan Halim-Komperensi mengajukan gugatan sengketa pilkada 2020 ke MK dengan APPP Nomor : 61/PAN.MK/AP3/12/2020.

Perolehan suara berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten Keuangan Singingi pasangan Andi Putra-Suhardiman Amby memperoleh 70.308 suara  (44%), pasangan Mursini-Indra Putra memperoleh 37.021 suara (23,2%) dan pasangan Halim-Komperensi memperoleh 52.392 suara (32,8%).
 
Sama halnya dengan Kabupaten Kuansing,  pasangan calon bupati Hafith Syukri dan Erizal juga telah mendaftarkan permohonan sengketa pilkada  Kabupaten Rokan Hulu ke MK dengan APPP Nomor : 71/PAN.MK/AP3/12/2020.

Berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten Rokan Hulu, pasangan Hamulian-M Sahril Topan memperoleh 13.611 suara atau 18,6%, pasangan Sukiman dan Indra Gunawan memperoleh 30.550 suara atau 41,8% dan pasangan  Hafith Syukri-Erizal 28.848 atau 39,5%.

Mahkamah Konstitusi merupakan upaya terakhir dari pasangan calon kepala daerah untuk mencari keadilan dalam kontestasi demokrasi, karena keputusan MK itu final dan mengikat. -dani

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler