Kanal

MA Tolak PK PT NSP, Walhi Riau: Segera Lakukan Pemulihan Lingkungan Hidup di Meranti

RIAUIN.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mengapresiasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Nasional Sago Prima (NSP) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Pulau Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Putusan tersebut ditolak oleh Ketua Majelis PK, I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan Yakup Ginting.

Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan mengatakan, putusan ini bukan akhir dari penegakan hukum sektor lingkungan, masih ada agenda pemulihan lingkungan hidup di lokasi, 

“Kita apresiasi majelis hakim menolak permohonan PK PT NSP, dari putusan itu kita mendesak agar pemulihan lingkungan hidup di wilayah gambut yang sudah rusak agar kembali pulih sehingga keadilan juga dirasakan oleh korban yang terpapar asap,” kata Riko Kurniawan.

Dari putusan tersebut, menurut Riko, perlu dipertanyakan bagaimana negara melakukan eksekusi terhadap putusan lingkungan tersebut dan memastikan porses eksekusi ini berjalan dengan terbuka dan akuntabel sehingga publik bisa mendapatkan keadilan dari proses eksekusi tersebut. 

Menurutnya, ada dua persoalan yang harus segera di selesaikan negara, yaitu penegakan hukum bagi pelaku pambakar hutan dan lahan supaya ada efek jera serta langkah pemulihan dan perlindungan wilayah gambut agar ekosistemnya kembali pulih.

"Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hukum harus berikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat di masa depan,” ujar Riko.

Sebelumnya, pada tahun 2015 diketahui terjadi kebakaran di Kawasan milik PT NSP seluas 300 ha. Melihat hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam prosesnya majelis hakim buat putusan menyatakan PT NSP dengan sengaja terlibat dalam kasus kebakaran dan wajib membayar biaya ganti rugi sebesar 1 Triliun dengan rincian biaya ganti rugi 319 Miliar dan biaya pemulihan lingkungan hidup 753 Miliar.

Dari putusan tersebut PT NSP ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, kemudian dikabulkan dan menyatakan gugatan KLHK tidak diterima. KLHK lalu mengajukan banding dengan megajukan kasasi ke Mahkaman Agung yag dipimpin oleh hakim Agung Soltono Mohdally mengabulkan kasasi KLHK. Kemudian PT NSP kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut, namun akhirnya MA memutuskan menolak PK PT NSP.tutup Riko kurniawan.--rls/syah.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler