Kanal

DPRD Akan Panggil DLH Kuansing Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan PT ASMJ

RIAUIN.COM - DPRD Kuansing akan mengagendakan pemanggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing terkait pencemaran lingkungan yang diduga akibat limbah cair PT Asia Sawit Makmur Jaya (ASMJ) yang beroperasi di Desa Jake, Kecamatan Kuantan.

Dalam kasus pencemaran lingkungan ini, DPRD menegaskan tidak boleh pembiaran, jika terbukti harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. 

"Kita minta pemerintah dalam hal ini Dinas DLH tegas, tidak boleh ada pembiaran, jika terbukti harap diproses, aparat penegak hukum juga harus ambil bagian. Efek jera mesti diakukan supaya kedepannya tidak seenaknya saja dan pelajaran bagi perusahaan yang lain," tutur Wakil Ketua DPRD Kuansing Zulhendri kepada Riauin.com, Kamis (17/12/2020). 

Kata dia, dalam waktu dekat ini DPRD akan agendakan ke lapangan untuk melihat langsung dugaan pencemaran tersebut.

"Saat ini kami tidak dapat turun di karenakan sesuai jadwal Bamus dari hari Senin sampai Sabtu ada reses, kawan-kawan melakukan reses di masing-masing Dapil," ucapnya. 

Namun, setelah turun kelapangan nanti, dewan berjanji akan langsung mengagendakan pemanggilan dinas terkait maupun pihak perusahaan. 

"Jika terbukti ada kegiatan melawan hukum, aparat harus memprosesnya," tutup Zulhendri.

Kasus pencemaran lingkungan yang diduga akibar limbah cair PT ASMJ sudah dua kali terjadi. Kejadian pertama pada bulan Oktober lalu. Pihak perusahaan mengaku ada kebocoran pada pipa yang mengaliri limbah cair. 

Sehingga merembes ke sungai dan mengakibatkan warna sungai menjadi hitam. Bahkan pada waktu itu, warga menemukan ikan sungai banyak yang mati. 

Kasus kedua terjadi pada Senin kemarin. Warga menemukan Sungai Bawang tercemar sehingga warna berubah menjadi hitam. 

Temuan itu dilontarkan oleh akun facebook Andi Nurbai. Andi Nurbai memposting poto poto Sungai yang tercemar. 

Deby, salahseorang Humas PT ASMJ saat dimintai klarifikasi soal temuan itu mengaku pencemaran itu akibat rembesan minyak yang berasal dari janjang (tongkos)  sawit. 

Kata dia. rembesan itu terjadi akibat curah hujan yang terjadi pada malam harinya. Deby mengaku, limbah cair hasil olahan pabrik ASMJ selama ini digunakan sebagai pupuk kebun. 

Cara kerjanya, limbah dialiri melalui parit menuju pokok sawit. Namun, pada waktu itu, kata dia, parit tersebut sudah melimpah diisi limbah cair, ditambah pula dengan air hujan, "Sehingga mungkin ada yang mengalir ke sungai," kata Deby. 

Sementara itu, mahasiswa Kuansing pun mengecam dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah sawit PT ASMJ. Mereka menilai perusahaan yang beroperasi di Desa Jake itu abai dengan aturan yang telah dibuat pemerintah. 

"Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang sempadan sungai harus ada bufferzonenya atau penyanggahnya. Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak boleh ditanam sawit,” kata Boby Hariansyah,  mahasiswa Agroteknologi Universitas Islam Kuantan Singingi menjelaskan. 

Menurutnya, PT.ASMJ tidak perlu berAlibi pencemaran yang terjadi karena rembesan air hujan yang mengalir kepermukaan sungai Bawang. "Karena sudah jelas perusahaan telah melanggar aturan sesuai dengan PP nomor 38 tahun 2011," tutup Boby.--hen.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler