Kanal

Dua Kali Cemari Lingkungan, Warga Minta Izin PT ASMJ di Kuansing Dicabut

RIAUIN.COM - Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuansing mengusut tuntas kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Asia Sawit Makmur Jaya (ASMJ) yang beroperasi di Desa Jake, Kecamatan Kuantan, Kabupaten Kuansing.

Karena perusahaan kebun kelapa sawit itu tercatat sudah dua kali diduga mencemari lingkungan, akibat limbah yang mereka buang.

Kasus pertama terjadi pada bulan Oktober lalu, dimana pipa pengaliran limbah cair pecah sehingga mengotori aliran sungai yang ada diwilayah tersebut. 

Kasus kedua, terjadi kemarin pagi,  Ahad (13/12/2020), dimana Sungai Bawang berubah warna hitam. Humas PT ASMJ, Deby Chandra saat dikonfirmasi Riauin.com melalui telepon mengakui pencemaran itu terjadi akibat minyak janjang sawit yang mengalir ke sungai akibat terbawa hujan. 

Kendatipun sudah dua kali terjadi, namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  selaku pihak berwenang menangani kasus tersebut masih terkesan lamban mengusut persoalan tersebut. 

Direktur Pijar Melayu, Rocky Ramdhani meminta DLH Kuansing agar serius mengusut kasus pencemaran lingkungan itu. Karena pencemaran merupakan kejahatan lingkungan yang harus disikapi, bukan dibiarkan. 

"Sudah 2 kali dalam berdekatan pencemaran sungai maka ada yang salah dalam pengelolaan limbahnya. Kita minta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian Kuansing untuk turun memastikan perubahan warna sungai," kata Rocky kepada Riauin.com, Senin (14/12/2020).

Menurutnya, apapun penyebabnya yang jelas warna sungai sudah berubah dan itu adalah pencemaran dan berpotensi membahayakan biota dalam sungai. 

"Pijar Melayu sebagai kelompok kajian strategis meminta DLH dan Distan cepat merespon pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari ASMJ. Bila memang ditemukan ada kesengajaan, kami meminta agar segera dicabut izinnya," tegas Rocky.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi, Rustam menanggapi serius soal pencemaran yang diduga akibat limbah sawit ASMJ. Menurut Rustam, jika terbukti, pihaknya akan segera memproses sesuai dengan aturan.

“Jika terbukti itu pencemaran, maka akan kita proses,” kata dia.

Ketika ditanya hasil laboratorium pengujian limbah sawit ASMJ yang mencemari lingkungan pada bulan Oktober lalu, Rustam menjelaskan bahwasanya hasil pengujian sampel yang telah diambil tidak melewati ambang batas baku mutu pencemaran. 

“Sampael yang diuji bulan Oktober lalu tidak melewati baku mutu, jadi tidak termasuk pencemaran,” kata Rustam.

Padahal pencemaran sungai yang terjadi pada Oktober lalu telah menyebabkan sejumlah ikan mati. Dan air sungai berubah berwarna hitam.  Namun pihak terkait menyimpulkan hal tersebut tidak termasuk pencemaran.--hen.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler