Kanal

Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Cagub Mulyadi, Tim Minta Masyarakat Sumbar Tidak Terpengaruh

RIAUIN.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan kasus yang menjerat calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi merupakan murni dugaan tindak pidana Pemilu.

Argo menjelaskan itu sebabnya kasus ini ditangani oleh penyidik dari sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.

"Setelah melalui kajian Bawaslu penyelidikan kepolisian yang didampingi kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (6/12/2020).

Argo juga meluruskan terkait Surat Telegram Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah.

Kata Argo, penundaan proses hukum itu hanya berlaku bagi calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana murni, bukan tindak pidana pemilu.

"Sementara pak M [Mulyadi], atas dugaan tindak pidana pemilhan, bukan tindak pidana biasa," ucap Argo.

Dalam kasus ini, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu lantaran melakukan kampanye di luar jadwal.

Mulyadi pun dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling singkat 15 hari penjara dan lama 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.

Sebelumnya Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020.

Respon Tim Mulyadi

Tim Pemenangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatra Barat Mulyadi-Ali Mukhni menganggap penetapan tersangka terhadap politikus Partai Demokrat dipaksakan. Pasalnya, kasus ini terkait dengan wawancara televisi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Mulyadi sebagai tersangka terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal, pada Jumat (4/12).

"Mulyadi diundang sebagai narasumber dalam acara 'Coffee Break'. Pelanggaran apa yang dilakukan?" cetus Ketua Umum Pemenangan Mulyadi-Ali Mukhni, Alirman Sori, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (5/12).

Meskipun begitu, pihaknya menghormati proses hukum atas penetapan tersangka terhadap Mulyadi. Ia berharap aparat penegak hukum melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional dalam penegakan hukum terhadap kasus tersebut.

"Proses hukum kita hormati. Yang terpenting jangan sampai kasus ini bermuatan politik karena semakin dekatnya hari H pemilihan kepala daerah. Saya juga meminta masyarakat Sumatera Barat tidak perlu terpengaruh (dengan penetapan tersangka)," ucapnya. - gha

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler