Kanal

Tunggu Proses di Kemendagri, Jabatan Plh Wako Dumai Diperpanjang

RIAUIN.COM - Masa jabatan Pelaksana harian (Plh) Walikota Dumai yang diemban Sekretaris Daerah (Sekda) Herdi Salioso, akan diperpanjang menyusul masih dilakukannya proses pengajuan Penjabat (Pj) ke Kemendagri.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Riau Sudarman, saat dikonfirmasi terkait masa jabatan Plh Wako Dumai yang seyogianya berakhir tanggal 5 Desember 2020 besok.

"Bisa diperpanjang jabatan Plh Wako. Proses Pj masih nunggu Kemendagri," katanya, Jumat (4/12/20) di Kantor Gubernur.

Sudarman tidak menampik jika jabatan Plh Wako Dumai yang dipegang Herdi itu berakhir, Sabtu (5/12/20) besok. Hal ini merujuk dengan berakhirnya masa kampanye Wakil Walikota Eko Suharjo.

Namun lanjutnya, karena Eko telah meninggal dunia sehingga jabatan Plh Wako Dumai yang diemban Herdi harus diperpanjang. Sementara, roda pemerintahan tetap harus berjalan di Kota Dumai.

"Jadi memang kondisinya seperti itu, maka harus diperpanjang. Hingga keluarnya SK Pj Walikota Dumai dari Kemendagri," paparnya.

Pemprov Riau sendiri kata Sudarman, masih memproses administrasi penunjukan calon Pj Wako Dumai. Dikatakan, ada tiga calon pejabat tinggi pratama (PTP) yang diusulkan nantinya ke pusat oleh Gubernur Riau H Syamsuar.

Seperti diketahui, saat ini Sekdako Dumai menjabat sebagai Plh Wako Dumai berdasarkan SK Gubernur Riau. Hal ini menyusul pasca Zulkifli AS ditahan KPK dan Wakilnya Eko Suharjo meninggal dunia.--mcr/nal.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler