Kanal

Zul AS Ditangkap KPK, Pemprov Riau Kirim Surat ke Mendagri Tunjuk Sekdako Jadi Plh Wako Dumai

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera mengirimkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal penahanan Walikota Dumai Zulkifli AS, oleh KPK Selasa (17/11/2020) kemarin. 

Saat ini l, Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo sedang cuti karena maju Pilkada serentak di Kota Dumai. Sehingga hanya tinggal Sekdako Dumai, Herdi Salioso yang akan mengambil alih jalannya roda pemerintahan di Pemko Dumai.

"Segera kita kirim suratnya ke Kemendagri," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Organisasi Pemprov Riau, Sudarman, Rabu (18/11/2020). 

Menurut Sudarman, jika walikota dan wakil walikota berhalangan, maka otomatis wewenang kepala daerah langsung diambil alih Sekda. Sama halnya dengan kasus di Pemko Dumai ini, pasca penahanan walikota dan wakilnya yang cuti karena maju di Pilkada, maka otomatis Sekda akan diangkat menjadi pelaksana harian (Plh).

"Kalau kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan, maka tugas-tugas kepala daerah itu diambil alih oleh Sekda sebagai Plh," katanya. 

Penetapan Sekda menjadi Plh Wako tidak perlu penunjukan dari Gubernur Riau. Sebab kata Sudarman, sesuai Undang-undang yang berlaku, jika kepala daerah dan wakilnya berhalangan, maka secara otomatis Sekda langsung menjadi Plh kepala daerah. 

"Berdasarkan aturan itu, tidak perlu ditunjuk Pak Gubernur, tapi proses administrasinya tetap kita sampaikan kepada menteri. Segera kita surati ke Kemendagri, tapi kita intruksikan Sekda agar langsung menjadi Plh, karena itu tidak boleh dibiarkan kosong," katanya. 

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Dumai, Zulkifli AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Dumai. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata langsung menyampaikan pengumuman penahanan tersebut, Selasa (17/11/2020) kemarin.--mcr/nal.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler