"Pemutusan dilakukan Senin kemarin waktu saya tidak berada di tempat," kata Faisal, warga Panam, Pekanbaru, Jumat (19/5/2017).
Ia katakan, pemutusan dilakukan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan konfirmasi lewat telepon, tuduhannya pencurian arus langsung dari kabel induk ke rumah.
Faisal mengatakan, tuduhan itu memang beralasan dengan ditemukannya kabel yang mengarah ke kabel induk PLN di rumah, namun saat ditemukan, tidak lagi tersambung.
"Saya sudah coba untuk mengklarifikasi ke P2TL, namun mereka tetap memberlakukan denda yang fantastis nilainnya, sampai Rp11 juta," kata dia.
Perhitungan dendanya menurut dia tidak mendasar, karea selama tiga tahun rumah tersebut tidak dihuni, atau kosong, bahkan tidak untuk disewakan.
"Hanya ada tetangga yang menumpangkan barang-barang bangunan karena sedang membangun rumah," kata dia.
Faisal mengaku telah memberikan penjelas itu, namun tidak titanggapi, dan pihak PLN tetap mengacu pada peraturan direksi yang ditetapkan sejak beberapa tahun lalu.
"Dalam aturan direksi dijelaskan bahwa ada perhitungan denda pelanggan berdasarkan klasifikasi pelanggaran yang dilakukan," kata Fitri, petugas PLN Area Pekanbaru.
Dia menyatakan, hanya bisa memberikan keringanan untuk pembayaran denda dicicil selama satu tahun dengan uang depan 10 persen.
Sementara itu Humas PLN Area Pekanbaru, Muchisis meminta pelanggan yang memprotes tersebut agar melakukan pengaduannya di rayon agar mendapat penjelasan yang lebih akurat.
"Kita memiliki tim P2TL di setiap rayon yang bisa memberikan jawaban atas keluhan pelanggan. Silahkan datang ke sana," katanya. (mcr)