Kanal

Dicopot dari Jabatan Komisaris Utama, M Noer Somasi Pemilik Saham PT BPR

RIAUIN.COM - Dicopot sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru, M Noer mensomasi pemilik saham, yang tidak lain Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru c/q Walikota Firdaus, MT. Pemecatan itu dinilai cacat prosedural.

Kuasa Hukum M Noer dari kantor Advokat  Erni Marita Pohan SH & Partner dalam konferensi pers di salah satu kafe di Pekanbaru, Senin (26/10/2020), berisi desakan kepada pemilik saham untuk menyelesaikan permasalahan dengan M Noer dalam waktu 7 hari.

''Jika somasi ini tidak ditanggapi, kami akan melakukan langkah hukum, yakni tuntuan perdata,'' ancam Erni didampingi Joko kepada beberapa wartawan.

Menurut Erni, pemecatan kliennya M Noer dilakukan dalam RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar  di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Lantai IV Gedung utama komplek perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru Tenayan Raya, 6 Oktober 2020.  Alasan pemecatan juga tidak wajar, M Noer diberhentikan karena dia merupakan Pejabat Publik yang dinilai melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai pasal 36 ayat (2) PP No: 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Di dalam pasal tersebut disebutkan unsur komisaris terdiri dari Unsur Independen dan unsur lainnya. Yang dimaksud unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah 2020 adalah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

“Jadi harus dibedakan antara tugas sebagai Penanggung Jawab dengan tugas Pelaksana Pelayanan Publik. Jabatan Kepala Dinas yang kini dijabat klien kami, Bapak M Noer, merupakan tugas penanggung jawab sehingga bukan tugas pelaksana pelayanan publik,” terangnya.

Anehnya lagi, sebut Erni, pengangkatan Syahrul SE MM selaku Komisaris Utama yang baru dan Musyalimin selaku Komisaris dianggap sah. Padahal keduanya juga merupakan seorang Pejabat Publik Pemerintah Kota Pekanbaru.

''Di samping itu, jika dikatakan melanggar peraturan, mengapa OJK dari awal merekomendasi klien kami menjadi Komut PT BPR. Laginya, kinerja Pak M Noer dianggap berhasil menjadikan PT BPR yang dulunya selalu merugi, menjadi perusahaan yang meraup keuntungan. Piutang yang selama ini macet bisa tertagih,'' kata Joko menambahkan.--tra

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler