Kanal

Sejarah Sejak Polres Inhil Berdiri, Peredaran 50 Kg Sabu Digagalkan

RIAUIN -- Sejarah sejak Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berdiri, baru kali ini berhasil digagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Tak tanggung tanggung barang bukti yang disita Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhil 50 kilogram (kg)!

Demikian diungkapkan Kapala Polres (Kapolres) Inhil AKBP Dian Setyawan dalam jumpa pers di Tembilahan, Jumat (23/10/2020).

Barang bukti sabu itu diamankan dari perkebunan milik PT ASI, Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Inhil.

Dian menyebutkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada sabu yang masuk di wilayah Kabupaten Inhil. Mendapat informasi itu, anggota Satres Narkoba langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Tim Satres Narkoba rela menginap di tengah belantara kebun sawit yang tergenang air selama 5 hari 5 malam. Kesabaran personil ini pun membuahan hasil.

Kamis (22/10/2020) sekira  pukul 18:45 WIB, tampak kurir inisial Y (43 tahun) membawa barang bukti sabu yang dibungkus dalam 3 karung dengan total berisi 50 bungkus dibungkus teh cina warna hijau dengan masing-masing 1 Kg per bungkus.
Selain itu juga diamankan sebilah badik, uang tunai sebesar Rp.10.211.000 dan 2 unit handphone dari kantong pelaku, serta 1 unit sepeda motor.

Saat ditanya siapa yang mengorder dan mengirim narkoba dalam jumlah besar itu, Kapolres Inhil menyebut masih dalam penyelidikan.

"Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil," tutupnya.--tra

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler