Kanal

697 Warga Riau Didenda Karena Langgar Protokol Kesehatan

RIAUIN.COM  - Satgas Pemburu Teking COVID-19 telah menerapkan sanksi denda terhadap 697 warga Riau yang masih melanggar penerapan Protokol Kesehatan.

Selain didenda, mereka yang sudah berulang terjaring Satgas Pemburu Teking COVID-19 ini terlebih dahulu diberikan hukuman membersihkan fasilitas umum seperti jalan dan parit jalan.

''Hingga akhir September 2020 lalu, total denda yang dikumpulkan sebesar 6,5 juta rupiah,'' kata Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Riau, Jumat (2/9/2020) siang. 

Dibeberkannya, total warga yang terjaring Satgas Pemburu Teking COVID-19 mencapai 4.414 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.385 orang dibeirkan sanksi lisan dan 1.029 orang mendapat teguran tulisan.--tra

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler