Kanal

Berfoto di Hotel, Kasi Pidum Kejaksaan Kuansing Akan Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

RIAUIN.COM - Tim Kuasa Hukum Mujahid Law Office bakal melaporkan Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak SH ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia atas pelanggaran Kode Etik Kejaksaan.

Samsul Sitinjak diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Kejaksaan karena telah bertemu dengan legal PT Duta Palma Group, Muhammad Febriansyah di Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Pertemuan ini pun disayangkan karena PT Duta Palma sendiri merupakan pihak yang berperkara dimana kasus pembakaran alat berat sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Foto pertemuan itu diunggah oleh akun facebook, Muhammad Febriansyah pada tanggal 29 Mei 2020 lalu. Di foto yang beredar itu, Samsul Sitinjak terlihat mengenakan celana pendek memakai baju kaos berwarna hitam.

"Bahwa kami dari tim kuasa hukum Mujahid Law Office akan mengambil langkah hukum terkait beredarnya foto antara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan dengan legal PT Duta Plama Grup, yaitu saudara Muhammad Febriansyah," kata Moh Irfan salah seorang Kuasa Hukum Mujahid Law Office.

Irfan menilai pertemuan itu sudah jelas telah melanggar Kode Etik Kejaksaan, dimana ketika foto itu di-upload di media sosial Facebook, itu dilakukan pada tanggal 29 Mei 2020, di hotel Pangeran, Pekanbaru. 

"Sangat tidak etis pihak yang sedang berperkara bertemu dengan seorang penegak hukum, yaitu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan yang sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang dilaporkan oleh PT Duta Palma terhadap klien kami di Polres Kuansing," kata Irfan.

Menurutnya, kalaulah untuk koordinasi bisa dilakukan di kantor kejaksaan dengan mengisi buku tamu dan dijelaskan alasan untuk apa bertemu dengan kasi Pidum.

"Kami akan laporkan tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Kuansing ke Jamwas Kejagung, dengan tembusan surat presiden RI, Komisi Kejaksaan RI, Kajagung RI, Kajati Riau dan Aswas Kajati Riau," tegas Irfan.

Saat ini postingan di facebook itu sudah dihapus. Kendatipun demikian pihak Mujahid Law Ofice telah me-screenshoot postingan tersebut, dan itu nantinya akan diajukan pihaknya sebagai bukti dalam pelaporan.

"Kami tidak ingin penegakan hukum di Kuansing ditunggangi kepentingan-kepentingan lain selain kepentingan penegakan hukum itu sendiri," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidum, Samsul Sitinjak saat dikonfirmasi Riauin.com via WhatsApp belum memberikan tanggapan soal beredarnya foto pertemuan tersebut. Pertanyaan yang dikirim ke WA Samsul sudah centang biru, tanda sudah dibaca, namun tidak ada balasan.

Masyarakat Akan Demo Kejaksaan

Pertemuan antara Kasi Pidum dengan pihak legal PT Duta Palma itu dinilai telah melukai hati masyarakat Kuansing. Karena, diduga ada main mata antara penegak hukum dengan pihak yang berperkara.

Oleh karena itu, masyarakat 6 kenegerian dan mahasiswa berencana akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Negeri Kuansing dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.

"Kami juga mengimbau tokoh-tokoh Kuansing baik di Kuansing dan di perantauan untuk turun dan peduli terhadap persoalan ini," tutur Irfan.

Dalam kasus pembakaran alat berat tersebut, ada lima tersangka. Salah satunya, Karnadi, Kades Siberakun, Kuansing.

Karnadi inilah yang menggunakan jasa Mujahid Law Office sebagai penasihat hukum (PH). Kasus ini sendiri sudah memasuki persidangan tuntutan JPU. Pada sisang 15 September lalu, JPU menuntut lima tersangka 4 tahun.

“Ditambah lagi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut klien kami 4 tahun. Ini sangat tidak sejalan dengan fakta persidangan,” katanya.

Kasus pembakaran alat berat milik PT Duta Palma Nusantara tersebut terjadi pada 5 Mei 2020.

Pembakaran tersebut berada di kebun perusahaan yang masuk wilayah Kecamatan Benai.

Informasi yang didapatnya, pembakaran itu terjadi dimana saat itu warga emosi mengetahui perusahaan memutuskan akses sebuah jalan.

Jalan tersebut diklaim menuju tanah ulayat Kenegerian Siberakun.
Warga pun mendatangi kantor PT DPN yang ada di daerah tersebut.

Sayang, warga tidak bertemu dengan manajemen dan HRD perusahaan. Emosi warga pun diluapkan membakar alat berat.

Alat berat yang dibakar tersebut, menurut informasi yang didapat, berada di sekitar mess karyawan divisi 6.

Pada 9 Mei 2020, Polres Kuansing menangkap lima tersangka. Selain Karnadi, empat tersangka lainnya yakni An, Ah, Iy dan Ij. - hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler