RIAUIN.COM - Satpol PP Kota Pekanbaru mengeluarkan surat peringatan kepada sejumlah penghuni rumah liar (ruli) yang ada di sepanjang Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. Isinya agar warga tersebut mengosongkan bangunan.
Disampaikan Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, upaya persuasif dengan melayangkan surat peringatan kedua pada penghuni, semata-mata menegakkan aturan. Disamping juga menjaga keindahan dan ketertiban Kota Pekanbaru.
"Anggota turun ke Jalan Air Hitam untuk menertibkan rumah liar yang ada disana. Banyak orang yang berjualan di badan jalan. Sudah peringatan yang kedua. Linmas menyampaikan agar mereka bergeser dari sana," terang Burhan, Kamis (30/7/2020).
Jika surat peringatan kedua tak digubris oleh penghuni ruli, ditegaskan Burhan Gurning, pihaknya akan mengambil langkah tegas.
"Nanti yang ketiga kalau tidak diindahkan, tentu akan kita tindak. Kita persuasif dulu. Kita ingatkan kalau itu salah, membangun di badan jalan. Sekarang peringatan pertama dan kedua," katanya.
Satpol PP berharap para warga dapat memberikan kerjasama yang baik demi menjaga ketertiban dan keindahan kota. Caranya adalah mengikuti aturan yang berlaku.
Selain di Jalan Air Hitam, Satpol PP juga menyasar bangunan yang ada di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan. - vie/pku