Kanal

Sebut Lokasi Sungai Beralih, DPRD Riau Akan Dalami Kasus PT SR

RIAUIN.COM- Komisi II DPRD Riau berjanji akan mendalami kasus PT Safari Riau yang izinnya berada di Kabupaten Pelalawan dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut dikatakan Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung SH usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Pemuda Desa Terantang Manuk dan PT SR, Rabu (22/7/2020).
 
Sebelumnya, Forum Pemuda Desa Terantang Manuk sempat mengajukan surat terkait keberadaan PT SR kepada Komisi II DPRD Riau belum lama ini. Ada tiga poin yang menjadi fokus pembahasan dalam RDP yang digelar siang tadi.

"Sebagaimana kita dengar tadi, kita akan tindaklanjuti dengan Disbun, Dishut, dan instansi terkait lainnya. Komisi II akan mendalami kasus ini untuk mengambil langkah-langkah kedepan," ujarnya.

Menurutnya, luas Hak Guna Usaha (HGU) 2.500 sebagaimana dikatakan PT SR, belum bisa jadi acuan karena data mengenai hal itu belum ada di Komisi II DPRD Riau. Oleh karenanya masih perlu tindaklanjut dengan instansi lainnya tanpa kehadiran PT SR lagi.

"Terkait adanya 10 hektar kebun kelapa sawit yang diberikan untuk kesejateraan kecamatan sebagaimana dikatakan PT SR, hal itu akan ditelusuri termasuk letak lokasinya," ujar politisi asal fraksi PDIP DPRD Riau tersebut.

Sementara Sekretaris Komisi II DPRD Riau Sugianto mengatakan, untuk memastikan bahwa Sungai Resak tidak berada di areal kebun yang dikelola PT SR, pihaknya akan turun ke lapangan.

"Makanya saya bilang, kalau mereka memang tidak mengakui HGU mereka, silahkan, jangan dipanen. Jangan ketika dipanen mereka lapor ke polisi dan masyarakat ditangkap juga. Jangan mereka mengambil hasilnya, merusak sungai, tapi ketika kita perjelas mereka malah mengelak," ucapnya.

Sedangkan mengenai 10 hektar kebun yang dihibahkan PT SR ke pihak Kecamatan, kata Sugianto, semestinya didaftarkan sebagai aset Kabupaten Pelalawan.

Alasannya, karena hasil kebun tersebut, bisa menjadi bantuan APBD. Kalau tidak, maka hal itu bisa masuk kategori gratifikasi atau suap untuk meloloskan keinginan dari perusahaan itu.

"Itu PMA murni lho," katanya.

Menyikapi hal itu pihaknya berjanji akan turun  ke lapangan mengcros chek kondisi kebun  PT SR yang sesungguhnya. 

"Yang jelas kita akan turun sesegera mungkin," katanya. 

Sebelumnya Forum Pemuda Setempat Desa Terantang Manuk didepan Komisi II DPRD Riau, Disbun Riau, BPN Pelalawan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan meminta DPRD Riau memfasitasi tuntutan mereka.

Tiga poin yang mereka sampaikan diantaranya, indikasi PT SR melakukan usaha perkebunan diluar HGU, Sungai Resak di areal PT SR yang sebelumnya tempat mencari nafkah para nelayan dan kini dijadikan kanal oleh PT SR, dan pèngembalian 265 hektar kebun kepada masyarakat berdasarkan Keputusan Bupati Pelalawan.

Diwarnai Tawa
Ada yang lucu ketika pihak perusahaan memberikan penjelasan terkait masalah titik koordinat areal PT SR. Dimana pihak perusahaan mengatakan bahwa posisi Sungai Resak sudah tidak berada di area perusahaan dan jaraknya 1 kilometer dari lokasi perkebunan mereka.

Mendengar pernyataan pihak perusahaan, sepontan anggota Dewan dan peserta rapat yang hadir tak mampu menahan tawa. 
 
"Hebat ya sungai di sana bisa memindahkan titik koordinat sendiri," ucap Sugianto menanggapi pernyataan PT SR  yang disambut gelak tawa para hadirin.-vie

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler