Kanal

20 Saksi Sudah Diperiksa, Status Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Naik Jadi Penyidikan

RIAUIN.COM - Proses pengusutan dugaan penyelewengan terhadap  proyek mobiler pada kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing 2015 lalu itu terus berlanjut. 

Penyidik kejaksaan Kuansing mengaku telah memeriksa setidaknya 20 orang saksi termasuk pihak rekanan.

Kajari Kuansing, Hardiman SH dalam keterangan pers nya Senin (20/7/2020) kemarin mengaku telah mengantongi dua alat bukti terhadap penyelidikan kasus tersebut, sehingga pihak telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami sudah kantongi dua alat bukti. Karena itu, statusnya kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Hardiman.

Kendati sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, namun pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena kerugian negara tengah dalam proses penghitungan.

Bahkan pihaknya sudah meminta auditor independen untuk menentukan nilai kerugian negara. 

"Saat ini tengah dilakukan audit independen," ujar Hardiman.

Setelah ditemukan kerugian negara dalam kasus "pat gulipat" pengadaan mobiler pada kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing itu, maka, dalam waktu dekat tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan calon tersangka.

Sekedar diketahui, Kejari Kuansing mulai membongkar dugaan praktik dugaan korupsi pada pembangunan Hotel Kuansing yang sampai saat ini masih terbengkalai.

Praktik kongkalingkong pada kegiatan hotel itu sudah mulai diungkap oleh pihak kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.

Hardiman mengawali cerita proses  pembangunan Hotel Kuansing itu. Menurut keterangannya, pembangunan hotel itu ada tiga tahap.

Tahap pertama, pengadaan tanah tahun 2014. Lalu pembangunan fisik juga tahun 2014 dan pembangunan ruang pertemuan hotel pada tahun 2015.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler