Kanal

Tak Kantongi Izin, Usaha Penggilingan Padi di Siak Terancam Ditutup

SIAK, RiauIN.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak melakukan pemasangan stiker pengawasan terhadap UD Siak Subur Sejahtera yang sampai saat ini belum memiliki izin dari pemerintah daerah Kabupaten Siak, Senin (22/6/2020).

Sebelumnya pihak Satpol PP Kabupaten Siak telah melayangkan surat peringatan I dan II pada pemilik bangunan usaha penggilingan padi di Kecamatan Bungaraya itu.

Kasat Pol PP Kabupaten Siak, Kaharuddin melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul mengatakan, dengan surat teguran I dan II kemarin memang aktivitas pembangunan telah dihentikan.

Namun setelah berkoordinasi dengan OPD terkait yang membidangi rekomendasi dan perizinan ternyata pihak perusahaan tersebut belum ada memasukkan bahan untuk pengurusan dokumen perizinan.

“Maka dari itu, kami memasang stiker pengawasan yang bertujuan agar pihak perusahaan secepatnya melakukan pengurusan dokumen perizinan dan perusahaan kini betul-betul dalam pengawasan kami,”jelas Subandi.

Lanjut Subandi mengatakan bahwa, pemasangan stiker pada UD, Siak Subur Sejahtera disaksikan oleh M.Jais perwakilan dari pihak Kecamatan Bungaraya dan juga disaksikan oleh anggota Satpol PP Kecamatan Bungaraya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat ataupun pengusaha dan perusahaan, agar kiranya melengkapi persyaratan perizinan sebelum mendirikan bangunan, jangan malah sebaliknya yang ujung-ujung berusan dengan hukum,” pungkasnya.(nal)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler