Kanal

THR Tak Dibayar Perusahaan Alasan Covid-19, Simak Penjelasan Ibu Menteri Ini

JAKARTA, RiauIN.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang kesulitan membayar THR di tengah pandemi Covid-19. Mereka diperbolehkan mencicil atau menundanya asal ada kesepakatan bersama para pekerja atau buruh.

Namun perusahaan yang masih mampu membayar THR, wajib memberikannya kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata dia dalam telekonferensi dengan wartawan, Selasa (12/5/2020).

Jika perusahaan yang kondisi keuangannya masih sehat tapi telat membayar THR maka akan dikenakan sanksi.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda 5% yang dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," jelasnya.

Denda tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BAB IV dalam peraturan tersebut, menjelaskan denda dan sanksi administratif. Pasal 10 berbunyi: pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Ida menjelaskan, pertama harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja bahwa pembayaran THR akan dicicil atau ditunda. Perusahaan juga harus transparan menyampaikan kondisi keuangannya kepada pekerja.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi atau atas dasar laporan keuangan internal perusahaan yang dilakukan secara transparan, ada itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Jadi saya ingin katakan ini adalah dialog rembukan yang dilakukan antara pengusaha dengan buruh, bukan perundingan," kata dia.

Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, dia menjelaskan pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati antara pengusaha dan pekerja.

"Dialog juga berisi tentang waktu dan cara pengenaan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran THR keagamaan sesuai dengan kesepakatan yang dibangun," sebutnya.

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pembayaran THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat kesepakatan dengan pekerja dan harus membuat perjanjian tertulis.

Jika tidak ada perjanjian secara tertulis antara perusahaan dan pekerja maka pihaknya akan tetap melakukan penegakan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(vie)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler