Kanal

Hendak Berkendara ke Luar Kota Saat PSBB, Siapkan Dulu Surat-Surat Ini

JAKARTA, RiauIN.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 berisi kriteria orang yang diperbolehkan bepergian, khususnya keluar atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum.

Kepala Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan aturan ini juga berlaku untuk masyarakat selain ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, Lembaga Usaha, petugas penanganan Covid-19 dan repatriasi yang ingin kembali ke Indonesia.

"Termasuk pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan termasuk jika ada keluarganya yang sakit keras. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang akan bepergian," kata Doni Monardo, Sabtu (9/5/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pun mengatakan pengendara masih diperbolehkan keluar atau masuk wilayah Jabodetabek jika dengan tujuan bekerja atau kesehatan dengan surat keterangan dari RT, RW, atau lurah.

"Selama itu untuk bekerja atau harus menuju fasilitas kesehatan itu boleh (dengan surat keterangan). Tapi tetap harus mengikuti aturan PSBB seperti menggunakan masker, berkendara untuk mobil tidak lebih dari 50 persen," ujar Sambodo kepada Kumparan.

Berikut kriteria dan syarat masyarakat yang boleh berkendara saat PSBB dan tetap dilarang mudik, sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020:

Kriteria Pengecualian
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
- Pelayanan percepatan penanganan Covid-19
- Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
- Pelayanan kesehatan
- Pelayanan kebutuhan dasar
- Pelayanan pendukung layanan dasar
- Pelayanan fungsi ekonomi penting

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Persyaratan Pengecualian
A. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
2. Pegawai BUMN atau BUMD juga harus menunjukkan surat tugas jika ingin bepergian keluar kota.
3. Menunjukkan hasil negatif corona melalui tes PCR atau surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
4. Bagi pegawai swasta, wajib membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.
5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
6. Melaporkan rencana perjalanan, mulai dari jadwal pemberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, dan kepulangan).

B. Bagi Warga yang anggota keluarganya meninggal atau sakit keras juga diperbolehkan bepergian atau keluar kota, dengan beberapa syarat:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
L
3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
4. Menunjukkan hasil negatif tes corona dari fasilitas kesehatan setempat.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan Surat Edaran tersebut bersifat mengikat sebagai aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

“Kami tegaskan tidak ada perubahan peraturan. Tetap larangan mudik Idul Fitri berlaku dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB," ujar Adita.

Warga diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.(Vie)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler