Kanal

Mulai 7 Mei 2020, Melintas di Jalan Telaga Biru Wajib Kenakan Masker

INHIL, RiauIN.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak main-main dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Inhil.

Mulai Kamis (07/05/2020) akan diberlakukan wajib pakai masker saat melintasi Jalan Telaga Biru Tembilahan, mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. 

Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil dan Dinas Perhubungan Inhil yang merupakan bagian dari Gugus Tugas akan menertibkan  masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang melintasi Jalan Telaga Biru Tembilahan. 

Bagi warga yang tidak memakai masker akan ditindak tegas oleh aparat yang berjaga, dan akan disuruh memutar balik kendaraannya.

Upaya wajib masker ini akan terus diperluas wilayah penertibannya oleh Gugus Tugas. Dengan menggunakan masker apabila keluar rumah, diharapkan dapat menghambat penyebaran virus, dan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Jalan Telaga merupakan salah satu jalan poros Kota Tembilahan. Kendaraan akan lalu lalang melintas di Jalan Telaga Biru. 

Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi menyampaikan, upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhil terus dilakukan. Gugus Tugas selalu mengimbau masyarakat agar selalu mengikuti anjuran pemerintah daerah, serta ketentuan ketentuan dari Gugus Tugas Covid 19.

Bukan hanya di Kota Tembilahan saja, Gugus Tugas yang ada di kecamatan pun harus lebih gencar menyosialisasikan wajib pakai masker apabila keluar rumah. Kemudia cuci tangan sebelum dan sesudah bepergian. Terapkan physical distancing, hindari keramaian, dan anjuran lainnya. 

"Aturan ini harus ditaati untuk  meminimalisir dan menghindari penularan Covid-19," tutupnya, Rabu (6/5/2020).(spt)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler